PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gelar Razia Gabungan, Jaring Puluhan Pelanggar Angkutan Wisata

Kamis, 06 Oktober 2016

00:00 WITA

Tabanan

3866 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dibackup kepolisian Polsek Baturiti di Jalan Raya Denpasar – Singaraja, Banjar Belah, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (06/10/2016).  Razia menyasar kendaraan dan guide yang tidak memiliki ijin, dari hasil razia tersebut terjaring puluhan pelanggar. 

Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Bali Ketut Pongres mengungkapkan razia tersebut untuk menegakkan Perda No. 8 tahun 2000 tentang pembatasan kendaraan plat luar masuk ke Bali dan Perda No. 5 tahun 2016 tentang ijin pramuwisata. Kendaraan pariwisata yang mengangkut wisatawan akan diperiksa ijin angkutannya dan ijin pramuwisatanya. Jika kendaraan yang digunakan tidak memiliki ijin akan diproses oleh Dinas Perhubungan sedangkan jika guidenya tidak memiliki ijin pramuwisata maka diproses oleh Satpol PP. "Kalau dia guide ilegal tidak punya lisensi, akan diproses langsung oleh PPNS kami dari Satpol PP,” ungkap Pongres.

Sedangkan untuk kendaraan angkut plat luar Bali yang beroperasi, juga akan ditindak jika melanggar perda. Dimana kendaraan angkut plat luar Bali yang melebihi lima tahun beroperasi di Bali akan diarahkan untuk proses pengadilan dan belum lima tahun diarahkan untuk mutasi ke plat DK. Jika kendaraan tersebut mengangkut wisatawan dan kendaraannya sudah 10 tahun tanpa ijin akan langsung di proses ke pengadilan oleh Satpol PP. “Dibawah 10 tahun, Dinas perhubungan yang akan mengambil proses pengadilannya” jelas Pongres.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Ketut Gede Subagiarta mengungkapkan razia tersebut juga untuk menertibkan kendaraan yang tidak memiliki ijin angkutan. Sesuai dengan undang undang Nomor 22 tahun 2009, tentang perizinan angkutan umum. Dan juga termasuk untuk menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi sesuai larangan Gubernur. "Kalau kendaraan pribadi dipakai angkutan umum harus memiliki ijin, bila tidak, itu yang kita tertibkan," ungkap Subagiarta. 

Panit Satu Lantas Baturiti, IPDA Nyoman Philip mengungkapkan dalam razia tersebut. pihaknya hanya membackup dari Dishub dan Satpol PP Provinsi Bali, untuk mengadakan razia gabungan. "Disini kita dari kepolisian membackup Dishub dan Satpol PP untuk mengadakan razia gabungan, sasarannya penertiban angkutan wisata tanpa ijin," ungkap Philip. 

Salah satu pelanggar I Gusti Putu Suweta Banjar Segara Kuta Desa Kuta, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung mengatakan dirinya tidak memiliki ijin. Lantaran untuk mengurus ijin menurutnya mahal. dan akhirnya bersedia ditilang. Menurutnya sebagai warga negara patut untuk mengikuti aturan. "Ijin memang tidak punya karena mobil pribadi, dari pada tidak difungsikan, ya kadang kadang ngajak tamu temen pribadi, siap ditilang, ya gak apa apa, itu resiko seorang sopir kalau tidak ada ijin," ucap Suweta. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\