Kadisdukcapil Buleleng Khawatirkan E-KTP Tak Tuntas
Kamis, 22 September 2016
00:00 WITA
Buleleng
5024 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Rieka Nurhaeni, menyangsikan mampu menyelesaikan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang dikenal dengan singkatan E-KTP. Selain tidak adanya keberadaan keping lembar E-KTP saat ini, sejumlah form pun diketahui mulai langka, Kamis (22/9/2016).
“Kami terus melakukan perekaman di seluruh desa yang ada di kecamatan (Wilayah Buleleng). Jadi, secara logika tentu diangka seratus delapan belas ribu itu ada pengurangan,” papar Reika mengungkapkan dari balik telepon selulernya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah masyarakat wajib memiliki E-KTP di Kabupaten Buleleng sesuai data per bulan Juni 2016 yang disampaikan Reika pada penghujung Agustus 2016 tercatat 594.360 orang. Dari total jumlah itu, tercatat sebanyak 118.872 orang yang masih belum terekam dan memiliki E-KTP.
Kerja keras Disdukcapil pun dilakukan hingga akhirnya harus “jemput bola” dengan melakukan perekaman E-KTP di kantor-kantor desa yang ada di hampir seluruh wilayah bumi Panji Sakti. Bahkan, lonjakan masyarakat sempat terpantau oleh suaradewata.com di kantor Disdukcapil Buleleng sebagai tempat terakhir proses perekaman E-KTP setelah tuntas di tingkat desa dan kecamatan.
Kondisi tersebut terjadi jelang ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Buleleng yang agendanya dihelat pada 15 Februari 2017. Dimana, E-KTP merupakan salah satu hal yang baku diatur dalam pasal 52 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk Pilkada.
Dalam UU 10 tahun 2016 tersebut menyebutkan peran penggunaan E-KTP sebagai salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih bagi masyarakat pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Buleleng 15 Februari 2017.
Bersumber dari aturan yang sama menyebutkan pada pasal 57 ayat (4) UU No 10 tahun 2016, masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan juga tidak memiliki E-KTP disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya yang dalam hal ini pada Pilkada Buleleng 2017.
Jumlah 118.872 orang yang wajib memiliki kartu penduduk elektronik namun belum memilikinya kemudian belakangan diketahui belum tuntas di angka 50 persen dari total yang belum terekam. Dan menurut Reika, jumlah yang belum mencapai 50 persen tersebut jelang habis batas waktunya pada tanggal 30 September 2016.
“Bahkan kemarin hari libur kita kerja kok. Belum berani menghitung secara pasti karena ini menghitung orang (Jumlah pasti dibawah 50 persen yang sudah berhasil terekam). Artinya sudah ada perubahan kea rah yang lebih baik (Dari 118.872 orang belum ber E-KTP) dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP,” tandas Reika.
Reika pun memastikan tidak terkejarnya angka penyelesaian 100 persen dari jumlah total 118.872 orang masyarakat yang belum terekam E-KTP. Sehingga, ia mengaku membutuhkan perpanjangan waktu lagi terkait sejumlah kendala yang ada di masyarakat.
Di sisi lain, Gede Gunawan, warga asal Desa Bongan Cina, Kecamatan Busungbiu, mengatakan sudah berada di kantor Disdukcapil Buleleng hingga waktu hampir tutup pelayanan. Gunawan yang kini menetap di kawasan Kota Denpasar mengaku hanya bisa meluangkan waktu sehari untuk tidak bekerja di tempatnya saat ini hanya untuk mengurus E-KTP.
“Katanya tidak akan dapat pelayanan apapun di pemerintahan kalau tidak punya E-KTP. Makanya saya takut dan satu hari ini harus selesai. Tapi sudah dua kali bolak-balik ternyata masih antri di pelayanan,” ungkap Gunawan. adi/hai
Komentar