PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi Ikan di KKP Nusa Penida, 6 Orang Dibekuk

Rabu, 14 September 2016

00:00 WITA

Klungkung

3746 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Sedikitnya enam orang pencuri ikan di perairan KKP (Kawasan Konservasi Perairan) Nusa penida diringkus petugas Polair Polres Klungkung. Kasus ini langsung ditangani Satreskrim Polres Klungkung dengan mengamankan enam orang tersangka lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku.  

Mereka diantaranya Zaenal Abidin (Nahkoda), umur 27 tahun, alamat Tanjung Benoa Kec. Kuta Selatan Kota Denpasar, Abdul Ghofur Priyanto, umur 54 tahun, alamat Tanjung Benoa Kuta Selatan, Denpasar (ABK/tukang masak kapal), Imron als Deden, umur 34 tahun, alamat Tanjung Benoa, Kuta selatan, Denpasar (ABK/Penyelam),  Mursalim, umur 26 tahun, alamat Tanjung Benoa Kuta selatan, Denpasar (ABK/Penyelam)  Ibrahim als Bram, Umur 29 tahun, alamat Tanjung Benoa, Kuta selatan, Denpasar  (ABK/Penyelam), dan  Muhamad Arifin, umur 25 tahun, alamat Desa Serangan, Denpasar (ABK/Penyelam).

Para tersangka ini ditangkap basah dengan sejumlah alat bukti dengan menyelam menggunakan alat kompresor. Ikhwal tertangkapnya berawal dari Anggota satuan Polair Polres Klungkung melaksanakan Patroli gabungan dengan tim dari KKP Nusa Penida. Setiba di selatan perairan Batu Abah, Nusa Penida, tim patroli gabungan menemukan sebuah kapal dengan warna putih kuning merah dengan nomor lambung 05. Setelah dilakukan penggeladahan kapal yang dinahkodai Zaenal Abidin  ini, tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan sejumlah alat selam dan barang bukti ikan yang ada di kapal mereka.                                                                                                                     

“Dari hasil temuan fakta-fakta dari keterangan Nahkoda dan bukti - bukti sementara yang menyatakan terdapat dugaan Tindak Pidana penggunaan alat bantu penangkapan ikan dengan menggunakan alat kompresor yang sangat dilarang,’’ terang AKP Wiastu ANdri Prajitno Kasatreskrim Polres Klungkung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. jul/ari


Komentar

Berita Terbaru

\