Polisi Ringkus Dua Residivis Pencurian
Senin, 05 September 2016
00:00 WITA
Buleleng
4206 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Dua orang residivis pencurian dengan kekerasan digelandang pihak Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng saat berada di sebuah indekos yang terletak di jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja. Kedua residivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing adalah Santo,18, yang merupakan penyewa kamar kos serta rekannya Alfian,19, warga Jalan Parkit, Kelurahan Kaliuntu.
Ironisnya, salah satu korbannya tak lain adalah pacar tersangka Alfian yang dilucuti perhiasannya oleh Santo ketika usai “ditiduri” Alfian alias setelah melakukan hubungan layaknya suami istri di kos milik Santo.
"Pelaku kami tangkap di kos-kosan jalan Gempol (4/9/2016) sekitar pukul 10.00 Wita. Dikamar kos yang ditempati salah satu tersangka (Santos), juga kami dapati barang bukti hasil operasi mereka. Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran dan hasil penjualan barang curian pun digunakan untuk hidup serta minum-minum," ungkap Sukawijaya, Senin (5/9/2016).
Menurut Sukawijaya, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2003 lalu. Setelah keluar penjara, keduanya kembali menjalankan aksi dengan menyasar rumah warga ketika pemilik sedang tidur lelap.
Kasus tersebut berawal dari laporan sang pacar Alfian yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas ketika berada di kamar kos Santos. Sumber terpercaya suaradewata.com menyebut, ketika itu sang pacar diajak untuk berhubungan badan oleh Alfian hingga terkulai lemas.
Ironisnya, aksi tersebut ternyata sudah dipersiapkan oleh kedua residivis tersebut dan Santos sudah terlebih dahulu bersembunyi menunggu Alfian selesai bermain kuda lumping dengan pacarnya. Setelah Alfian dan pacarnya terkulai lemas, perhiasan emas ditubuh korban pun mulai dilucuti satu persatu.
Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Mapolres Buleleng dan keduanya ditangkap ketika berada di kos-kosan yang juga tempat mereka menyimpan barang bukti hasil curat.
Selain sang pacar, kedua residivis tersebut pun sempat beraksi dirumah korban Made Jeryy Pustaka Putra yang ada di Jalan Gajahmada, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran. Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, 17 Agustus 2016.
Dari keterangan Sumber menyebutkan, selain diketahui sudah pernah melakukan aksi dan menginap di hotel prodeo Lapas Kelas II B Singaraja, keduanya dikenal nekat dan dibekali jimat kekebalan dalam tubuhnya.
"Beberapa kali dipukul waktu tertangkap dulunya, tidak bergeser terlebih luka sedikitpun. Yang mengalahkan hanya sebatang pulpen. Dijepitkan disela jari-jari, baru mereka (Santo dan Alfian) ngaku tempat-tempat mereka beraksi," papar sumber.
Dikonfirmasi cara kedua resivis itu beraksi, Kapolres Sukawijaya mengatakan, modus operandinya adalah dengan menggunakan alat untuk mencongkel jendela rumah korban.
Keduanya pun beraksi dengan tidak memakai kendaraan alias jalan kaki saat berhasil menggasak barang elektronik di rumah milik Jerry.
Bukan itu saja, kedua residivis tersebut pun ditenggarai melakukan pencurian di kawasan RSUD Kabupaten Buleleng. Menurut Sukawijaya, perbuatan keduanya beraksi di RSUD Buleleng didapat berdasarkan pengakuan dari Santos dan Alfian.
"Tapi itu baru pengakuan dari keduanya (Santos dan Alfian). Kita kan harus buktikan terlebih dahulu. Saat ini kita pasang pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Sukawijaya. adi/hai
Komentar