Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Polantas Kuta Dilimpahkan ke JPU
Senin, 05 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
4759 Pengunjung
ilustrasi
Denpasar, suaradewata.com – Kasus pembunuhan anggota kepolisian Polantas Kuta Aipda Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Conor,45, dan David James Taylor,43, akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polresta Denpasar, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 16.00 Wita.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan. Dia mengatakan, kasus yang cukup menarik perhatian dunia internasional ini, berkasnya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. "Hari ini kita limpahkan berkas perkara ke JPU," ujarnya.
Pihaknya bisa segera melimpahkan berkas tersangka asal Australia dan Inggris ini lantaran dari hasil rekontruksi, pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, kelengkapan alat bukti dan hasil konfrontasi kedua tersangka belum lama ini sudah berkesesuaian.
"Iya kita pastikan sudah berkesuaian dan keduanya mengakuinya setelah konfrontasi kemarin," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya ingin segera menuntaskan kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
"Begitu selesai kita usahakan secepat mungkin bisa P21, kita limpahkan pihak kepolisian ingin secepat mungkin melimpahkan ke jaksa, soal waktu tanyakan ke Kapolresta ya," singkat Kapolda ditemui di Denpasar. ids/hai
Komentar