PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ranperda OPD Digodok, 33 Pejabat Terancam Diberangus

Kamis, 01 September 2016

00:00 WITA

Bangli

5567 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Sebanyak 33 pejabat di Bangli terancam diberangus. Pasalnya, dalam penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedepan dipastikan akan terjadi penciutan organisasi. Terlebih Ranperda OPD yang diajukan dari eksekutif ke DPRD Bangli segera akan digodok.  Hal ini diakui Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (01/09/2016) usai memimpin rapat koordinasi dengan eksekutif. 

Tindak lanjut dari rapat koordinasi itu, DPRD Bangli segera akan melakukan pembahasan terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan eksekutif tersebut,  mulai Senin 5 September mendatang.  Dikatakan, salah satu Ranperda yang menjadi prioritas dalam pembahasan nanti adalah Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ranperda OPD bakal menjadi prioritas kita bahas. Karena sesuai himbauan Medagri, Bangli telah lambat dalam membahasnya,” ungkap Ngakan Kutha Parwata didampingi Ketua Badan Musyawarah (Banmus) I Ketut Mastrem dan angggota Nengah Darsana.

Sebab, semestinya Ranperda OPD telah ketok palu per 31 Agustus lalu. Sementara terkait Ranperda OPD, Mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli ini  menjelaskan sesuai rancangan yang diajukan eksekutif nanti organisasi perangkat daerah (OPD) akan menciut menjadi sebanyak 27 buah. Terdiri  dari 17 dinas, 3 badan, 3 keseketariatan dan 4 kecamatan. “Untuk dinas,  nanti ada sejumlah dinas yang bakal dimarger,” ungkapnya. 

Dimana, Dinas Pendapatan, Dinas Tata Kota, Dinas Peternakan dan Perikanan serta  Badan Kesbanglinmas yang akan kemungkinan diberangus karena kena merger. Hanya saja, soal nama-nama OPD, dan penggabungan dinas nanti bakal dijelaskan eksekutif secara detail dalam pembahasan yang akan datang. 

Lebih lanjut, dampak jika rancangan tersebut disetujui dan telah disahkan, maka sekitar 33 pejabat berpotensi kehilangan jabatan. Diperkirakan, pejabat yang bakal terkena dampak penciutan tersebut, yakni mulai dari eselon III/a 4 orang, IV/a 10 dan IV/b 20 orang. “Karena itu, terkait OPD kita dari dewan hanya meminta hal ini jangan dipandang dari efisiensi saja, namun juga harus dilihat dari efektifitas kinerja pejabat,” tegasnya. Disampaikan juga, pemilihan pejabat nanti diharapkan agar benar-benar selektif dan dilakukan secara profesional. Untuk itu, pejabat yang selama ini memiliki kinerja bagus diminta agar tetap dipertahankan. “Sebaliknya, pejabat yang kinerjanya loyo jangan sampai justru dipertahankan,” pungkasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\