Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar kembali mengamankan puluhan liter arak dari 2 warung di Ketewel, Sukawati, Senin (28/8). Untuk mengelabui petugas, pemilik warung mengemas arak dalam botol bir.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ketewel, Sukawati ada warung menjual miras jenis arak. Tim buser Resnarkoba kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mendapatkan puluhan liter arak dari warung Sayang milik Luh Gede Mulia Astuti (31). Selanjutnya, petugas kembali menggerebek warung Canging milik I Wayan Rena (43) di wilayah yang sama, puluhan liter arak kembali diamankan. "Pemilik warung mengemas arak ke dalam botol bir besar untuk mengelabui petugas, sehingga tampak hanya menjual bir yang berijin resmi" ungkap AKP Dharmanatha.
Total miras jenis arak yang diamankan berjumlah 74 liter. Penjual miras dikenakan sanksi tipiring karena telah melanggar Pasal 27 (1) Perda Kab Gianyar No. 13 tahun 2012 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dg ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. "Penertiban miras bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang didahului dari meminum minuman keras ini agar wilayah hukum di Gianyar tetap kondusif" tegasnya. gus/ari
Komentar