PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Putung Gagal Tender, Dewan Panggil Disbudpar dan Investor

Kamis, 25 Agustus 2016

00:00 WITA

Karangasem

3677 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Gagal tender dalam pengelolaan Obyek Wisata Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, PT Candidasa Mandiri yang sebelumnya dinyatakan lolos dari penilaian tim dari Unud, mengadu ke DPRD Karangasem. Dan Kamis (25/08/2016) dewan akhirnya memanggil pihak Investor bersangkutan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem untuk dimintai penjelasan dalam rapat kerja di gedung dewan.

Dalam rapat kerja tersebut, dewan mempertanyakan kronologis hingga Objek Wisata Putung gagal tender, sementara dalam penjelasannya Kadis Budpar Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, sebelumnya memang ada tiga Investor asal Jakarta yang mendaftar untuk ikut dalam tender masing-masing PT. Candidasa Mandiri, PT. Prontera Hospital Service dan PT. Sami Hotel. Selanjutnya tim dari Unud Denpasar melakukan penilaian terhadap ketiga Investor itu, hingga kemudian PT Candidasa Mandiri dinyatakan lolos. 

Selanjutnya Pemkab Karangasem mewajibkan PT. Candidasa Mandiri sebagai pemenang untuk membayar kewajiban 5,5 persen pertahun ke Pemkab Karangasem dari total nilai aset Obyek Wisata Putung, dimana luas lahannya 1,2 Hektar dengan NJOP Rp. 55 Juta per-arenya.  Artinya jika dihitung, kewajiban PT Candidasa Mandiri pertahunnya sebesar Rp. 360 Juta kepada Pemkab Karangasem. 

Awalnya Investor asal Jakarta itu bersedia membayar kewajiban tersebut, namun belakangan mereka menawar lagi dengan meminta kebijaksanaan dibebaskan dari kewajiban selama tiga tahun, dan mereka baru akan membayar kewajiban pada tahun keempat. Tawaran itu langsung ditolak oleh Pemkab Karangasem, sehingga pihak Investor yang merasa tidak puas lantas bersurat ke DPRD Karangasem. 

“Ini sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri dimana pengelola aset wajib membayar ke Pemerintah sejak awal aset itu diketahui, nah kalau ini investor baru mau membayar pada tahun keempat. Kami tidak setujui karena melanggar aturan,” sebut Wayan Purna, sembari menegaskan jika ini sudah gagal tender. 

Terkait hal ini, para anggota dewan berharap Obyek Wisata Putung bisa segera dikelola dengan baik untuk menambah PAD, meski menyayangkan terjadinya gagal tender akibat aturan. “Kami berharap tahun depan bisa dilakukan tender ulang,” usul Wayan Tama, anggota DPRD dari Fraksi Golkar. 

Anggota dewan lainnya, Wayan Sudira mengkritik keras hasil lelang tersebut pasalnya tender itu sudah memakan biaya yang cukup tinggi yakni hingga mencapai Rp. 170 Juta. “Terus lelang tetapi gagal terus, menurut kami ini hanya menghabis-habiskan anggaran saja,” ujarnya kritis. Padahal jika dikelola dengan baik, Putung bisa memberikan pemasukan ke PAD hingga Rp. 3,5 milyar pertahunnya. nov/ari


Komentar

Berita Terbaru

\