PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ratusan Liter Arak Diamankan Dari Sebuah Mobil

Jumat, 19 Agustus 2016

00:00 WITA

Gianyar

3430 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan ratusan liter arak dari sebuah mobil jenis Kijang Kapsul, yang dikemudikan oleh Putu Adi Sayoga (31) saat melintas di jalur Bypass IB Mantra, Jumat (19/7). Miras tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan SIUP-MB.
 
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, di jalur Bypass IB Mantra sering melintas kendaraan yang mengangkut miras jenis arak dengan tujuan Sukawati, Gianyar. Tim Buser Resnarkoba pun melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya pada hari kelima diketahui mobil yang dimaksud sedang melintas di Bypass IB Mantra, Jumat (19/8) pukul 11.50 Wita. Saat digeledah oleh petugas dari dalam bagasi mobil ditemukan ratusan liter miras arak dalam 7 jerigen kapasitas @30 liter. Pengemudi mobil Putu Adi Sayoga asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan. "Miras kami amankan untuk antisipasi kejahatan yang sering terjadi akibat menkonsumsi miras, selain itu miras tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) maupun ijin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB)" ungkap AKP Dharmanatha.
 
Lebih lanjut ditambahkannya, tim buser Resnarkoba juga telah mengamankan miras arak dari 2 warung di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Yang pertama, petugas mengamankan di warung milik I Made Juwitra (42) sebanyak 1 jerigen 30 liter. Sedangkan yang kedua di warung milik Kursiatun Alniah (37) sebanyak 6,3 liter dalam kemasan botol air mineral. "Semua pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Perda kabupaten Gianyar No. 13 tahun 2012 tentang SIUP-MB DAN ITPMB dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan atau denda sebanyak Rp. 50Juta" tegasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\