Tuntaskan Kasus Vaksin Palsu
Selasa, 16 Agustus 2016
00:00 WITA
Nasional
3807 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Kasus vaksin palsu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab saat ini menjadi perbincangan dan membuat kehebohan di kalangan masyarakat. Kasus ini juga membuat pemerintah memberi perhatian lebih dengan memerintahkan pemangku kepantingan dapat menuntaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah dalam mengatasi vaksin palsu ini juga membentuk Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu yang diketuai oleh Maura Linda Sitanggang.
Presiden jokowi juga pada 18 Juli 2016, didampingi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Ketua Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Maura Linda Sitanggang mendatangi Puskesmas Kecamatan Ciracas. Di puskesmas itu vaksinasi ulang dilakukan terhadap anak-anak yang dulunya diberikan vaksin palsu. Selain di puskesmas Kecamatan Ciracas, terdapat tiga lokasi lainnya untuk pelaksanaan vaksin ulang dihari yang sama yakni Rumah Sakit Umum Ciracas, Rumah Sakit Harapan Bunda, dan Rumah Sakit Sayang Bunda.
Khusus di Puskesmas Ciracas, hadir 26 anak dari 197 pasien Bidan E yang terindikasi mendapat vaksin palsu, di RS Harapan Bunda dan RS Sayang Bunda Bekasi terdapat 20 anak yang akan divaksin ulang. Pelaksanaan vaksinasi ulang ini akan dilakukan secara bertahap dengan data diperoleh dari Bareskrim. Sebelum divaksin, anak-anak tersebut akan diperiksa lebih dulu oleh dokter spesialis. Terdapat dua vaksin yang biasanya wajib dalam imunisasi, yaitu vaksin pentavalen yang mampu memberikan kekebalan terhadap lima penyakit dan vaksin polio.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bahdar Johan Hamid, sejauh ini ada 12 jenis vaksin yang dipalsukan. Pelaku memalsukan vaksin yang diproduksi oleh PT. Biofarma, PT. Sanofi Grup, PT Glaxo Smith Kline (GSK). Kami bentuk tim, yaitu Badan POM dengan tiga perusahaan farmasi tersebut untuk mengidentifikasi keaslian produk vaksin di lapangan yang diduga palsu. 12 vaksin yang dipalsukan tersebut, antara lain Vaksin Engerix B, Vaksin Pediacel, Vaksin Eruvax B, Vaksin Tripacel, Vaksin PPDRT23, Vaksin Penta-Bio, Vaksin TT, Vaksin Campak, Vaksin Hepatitis, Vaksin Polio bOPV, Vaksin BCG dan Vaksin Harvix.
Bahdar mengungkapkan, tahun 2013 perusahaan farmasi GSK pernah melaporkan adanya pemalsuan vaksin produksi GSK. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan telah diproses hukum. Tahun 2016, BPOM juga menerima laporan dari PT. Sanofi mengenai adanya peredaran vaksin produksi sanofi yang dipalsukan. Selama ini BPOM telah melakukan pengawasan serius dan ketat untuk produk vaksin mulai dari proses produksi hingga sampai ke masyarakat. Terkait munculnya kasus vaksin palsu saat ini, pihaknya telah meminta seluruh balai atau balai besar POM untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap kemungkinan adanya vaksin palsu.
Penyelidikan yang dilakukan Satgas Kementerian Kesehatan, menemukan terdapat 37 fasilitas kesehatan yang diduga menggunakan vaksin palsu. Dari jumlah itu 14 adalah RS yang berlokasi di Bekasi dan Jakarta. Pemberian vaksin palsu kebanyakan untuk bayi yang berusia di bawah satu tahun yang terjadi ditempat praktek dokter atau bidan. Jumlah temuan tersebut ada kemungkinan bertambah karena kasus ini terjadi sejak tahun 2003. Menurut hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, puluhan ribu vaksin palsu beredar di Sumatera dan jumlah vaksin palsu di Jawa lebih banyak lagi. Provinsi yang terindikasi menggunakan vaksin palsu antara lain Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Data ini berbeda dengan data yang dimiliki BPOM.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyatakan Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan 23 tersangka terkait peredaran vaksin palsu ini. Ke-23 tersangka berasal dari mulai dokter hingga distributor vaksin. Pengusutan kasus vaksin palsu ini tak hanya berhenti sampai di sini, karena penyelidikan masih berlangsung, penegakan hukum harus penuhi kaidah hukum bukti dan fakta.
Dengan ditetapkannya 3 dokter yang menjadi tersangka atas kasus vaksin palsu, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen untuk mendampingi para anggotanya yang tersandung kasus peredaran vaksin palsu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI Adib Khumaidi, menyatakan proses hukum akan kita hormati namun demikian kami akan melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggota kami. Pihaknya meyakini, tidak akan ada dokter yang secara sengaja memberikan vaksin palsu kepada anak-anak. Ada yang perlu ditelusuri terkait dengan sistem pengawasan obat dan alat kesehatan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Selidiki rantai distiribusinya, proses pengawasannya berjalan atau tidak, karena ada toko obat banyak sekali, apakah pengawasan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dokter yang menjadi tersangka kemungkinan tidak tahu mengenai vaksin itu palsu atau tidak karena, secara fisik tidak kelihatan, makanya harus diberikan pendampingan hukum. IDI tidak akan menghalangi pihak kepolisian jika memang dokter atau tenaga kesehatan lainnya terbukti secara langsung terlibat dalam kasus ini, baik sebagai produsen maupun pengedar. Apabila ditemukan ada unsur kesengajaan maka jelas namanya kejahatan kemanusiaan, kita serahkan ke kepolisian.
Peredaran vaksin palsu disekitar jabodetabek dan provinsi lainnya di Indonesia harus ditelusuri secara jelas. Pemerintah harus mengumumkan apakah vaksin palsu tersebut yang telah terlanjur beredar dimasyarakat akan menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan yang memakainya, atau tidak. Kepolisian harus dapat membongkar tuntas kejahatan ini dan dapat menemukan sebaran vaksin palsu agar masyarakat dalam hal ini konsumen yang memakai vaksin untuk imunisasi anaknya, dalam 13 tahun kebelakang mengetahui bahwa imunisasi yang digunakannya apakah palsu atau tidak.
Kementerian kesehatan dan instansi terkait harus bisa menyelesaikan kasus ini secara tuntas sehingga nantinya dapat menindak jaringan vaksin palsu yang telah meresahkan masyarakat. Saat ini pemerintah sedang mendalami sanksi yang akan diberikan kepada rumah sakit atau tersangka peredaran Vaksin palsu sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dari produsen, distributor sampai kepada oknum oknum yang telah membantu baik perorangan maupun korporasi mengedarkan vaksin palsu, tentunya harus ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya namun dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan yang ada.
Oleh : Abdullah Aljawi S.K.M (Pemerhati Masalah Kesehatan Masyarakat)
Komentar