Sempat Kabur, Pencabul Anak Kandung Berhasil Diringkus
Selasa, 16 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
4195 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Tim Resmob Polresta Denpasar bergerak cepat memburu pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dika Andika Kurniawan.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya bernama AP, selama kurun waktu dua kali yaitu pada tanggal 9 Juli 2016 sekitar pukul 23.00 wita dan tanggal 4 Agustus 2016 di kamar kos nya di Jalan Pura Luhur Sandat Gang Sayur No.3 Pemecutan Kelod, Denpasar.
Kasat Reskrim Narkoba Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan yang dikonfirmasi mengaku pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (13/8/2016) lalu di Jember, Jawa Timur.
"Team Resmob telah berhasil mendapat info bahwa terlapor ada di daerah Jember, Jatim. Kemudian kita bergerak cepat dan Team Resmob, akhirnya dapat menangkap terlapor pada hari Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.30 wita di Terminal Pakusari Jember saat akan menuju ke Banyuwangi," jelasnya di Denpasar, Senin (15/8/2016).
Pelaku terancam Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76D jo. Psl 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hinggal 15 tahun penjara.
"Kita masih akan melakukan pemeriksaan dengan mengundang saksi ahli dan kita akam kirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Reinhard.
Seperti diberitakan AP, pada Kamis (4/8) lalu sekitar pukul 07.30 wita korban yg merupakan anak kandung pelapor bercerita jika bapaknya (red, Dika Andika Kurniawan) telah melakukan perbuatan cabul kepadanya korban sebanyak dua kali.
Mengetahui terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada korban yg merupakan anak kandungnya sendiri, pelapor ibu kandung korban bernama Eka Fatimah melaporan kepada kepolisian. Saat dilaporkan inilah pelaku malah melarikan diri. ids/ari
Komentar