PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Belasan Warga Pengumpul Pasir Melela dan Batu Sikat Terjaring Tim Yustisi

Rabu, 27 Juli 2016

00:00 WITA

Karangasem

3892 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Amlapura, suaradewata.com - Tim Yustisi Pemkab Karangasem yang terdiri dari Sat Pol PP, Kepolisian, TNI, Kesbangpolinmas, BLH dan Dishub Karangasem, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap warga yang kedapatan mengambil material laut di sejumlah pantai di Karangasem. Sejak beberapa hari lalu, Tim Yustisi melakukan razia kesejumlah pantai di Karangasem yang disinyalir ada warga yang mengambil material pasir laut dan batu sikat secara ilegal, seperti di wilayah Pantai Bugbug, Jasri, Seraya dan di Pantai Buitan. 

Dalam operasi Tim Yustisi di Pantai Buitan, Manggis, sejumlah warga yang tengah asik mengambil pasir melela dan batu sikat lari tunggang langgang ketika melihat kehadiran petugas. Namun belasan diantaranya yang tidak menyadari kehadiran petugas, berhasil dijaring dan dikumpulkan untuk didata dan dicatat identitasnya, sebelum kemudian mereka dibawa ke Kantor Sat Pol PP bersama barang bukti batu sikat yang dikumpulkan, untuk diberikan pembinaan. 

Terkait operasi Tim Yustisi ini, Kasat Pol PP, Iwan Suparta, kepada wartawan Rabu (27-07-2016) mengatakan jika sejak beberapa hari lalu dan hingga saat ini pihaknya terus mengintensifkan menggelar operasi penertiban untuk menindak aksi pengambilan material laut di beberapa pantai di Karangasem. Sedangkan warga pengumpul pasir laut atau pasir melela dan batu sikat yang terjaring, untuk sementara ini baru sebatas  diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka. 

“Ya untuk sementara ini tindakan yang kami lakukan baru sebatas memberikan pembinaan, tapi kalau mereka (para pengambil pasir laut dan batu sikat,red) mengulangi lagi dan kedapatan, kita akan ambil tindakan tegas! Karena ini sangat membahayakan lingkungan pesisir,” tegas Iwan Suparta. 

Dikatakannya aksi pengambilan pasir dan batu dan material laut lainnya dipesisir pantai sesuai Perda sangat dilarang karena dampaknya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan. “Apalagi itu dilakukan secara besar-besaran akan merusak lingkungan seperti terjadinya abrasi! Nah kalau terjadi seperti itu kan yang rugi masyarakat juga!” lontarnya. nov/ari


Komentar

Berita Terbaru

\