PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terungkap!!! Kronologi Kasus Penebasan Maut Anggota Ormas

Rabu, 06 Juli 2016

00:00 WITA

Gianyar

6969 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Setelah berhasil menangkap Dewa Saraf (53), Polres Gianyar akhirnya melakukan rekontruksi kasus penebasan maut yang terjadi Jumat (10/6) lalu, dengan korban Dewa Gede Artawan. Jika dalam prarekontruksi terdapat 41 adegan, rekontruksi kali ini bertambah menjadi 68 adegan.
 
Rekontruksi dimulai pukul 08.00 wita di Mapolres Gianyar pengganti Cafe Gamang, Denpasar, sebagai tempat awal pertemuan dan melakukan perencanaan serangan Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf. Setelah itu, dilanjutkan ke kuburan (setra) Beng, Gianyar, sebagai tempat para pelaku melakukan pengintaian dimana pada waktu itu ada prosesi pengabenan orangtua petinggi ormas di Gianyar. Kemudian lokasi ketiga di simpang tiga Bypass Dharma Giri, Buruan, Blahbatuh saat para tersangka mencari calon korban dari rombongan yang lepas dari pengawalan.
 
Rekontruksi keempat bertempat di Jalan Raya Batuan depan artshop Galih Ukir saat rombongan korban Dewa Artawan berjumlah 7 orang dengan 4 sepeda motor yang diperankan oleh anggota polisi diserempet oleh mobil Suzuki Ertiga DK 1469 BX yang digunakan para tersangka. Kemudian dilanjut dengan korban melakukan pengejaran mobil Ertiga sampai simpang empat Batuan, korban menghentikan dan menghadang mobil yang menyerempet kawannya. Dari dalam mobil keluar 3 orang tersangka I Gede Nyoman Sukaartayasa alias Radit, I Wayan Buda Artama alias Buda, I Made Putra Mardana alias Putra turun dengan membawa pedang.
 
Merasa nyawanya terancam, Artawan lalu berlari ke arah utara. Namun dari utara ternyata ada mobil jenis Toyota Avanza DK 1460 FF dan Xenia DK 311 AA menghadang tepat di depan Gang Kabetan. Dari dalam mobil juga turun 2 tersangka I Made Edi alias Edi dan I Wayan Agus Jepin alias Agus membawa pedang. Karena terhadang korban pun lari masuk ke dalam gang Kabetan dan masuk ke dalam rumah saksi Made Mandiana. Artawan yang merasa terpojok berusaha menyelamatkan diri, tetapi apa daya yang dilawan 2 orang berpedang hingga Artawan harus meregang nyawa dengan beberapa luka tebasan dan bacokan di garasi rumah Made Mandiana. Setelah berhasil menghabisi korbannya, pelaku langsung balik ke mobil yang sudah siap di depan gang dan kabur menuju Denpasar.
 
Kembali ke Mapolres Gianyar, rekontruksi dilanjutkan dengan Dewa Saraf mengadakan pertemuan di sebuah tempat di Denpasar untuk mengatur proses penyerahan diri tersangka yang mengaku sebagai pelaku penebasan ke Polsek Sukawati. Dewa Saraf mengambil semua HP orang suruhannya dan mengatur 5 orang untuk menyerahkan diri.
 
Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, mengatakan, proses rekontruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap dan keterangan saksi - saksi. "Sebelumnya ketika 5 orang yang menyerahkan diri, ada 41 adegan yang dilakukan tetapi sekarang setelah dilakukan penyidikkan lebih dalam dan tertangkapnya DS yang diduga sebagai aktor dibalik kasus ini, tim penyidik melakukan 68 adegan" ungkap AKBP Waluya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya dalam kasus penebasan maut, polisi sudah menangkap 7 orang yang terlibat. Pelaku tersebut diantaranya, I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf (terduga dalang kasus), I Nyoman Sudiasa alias Samson, I Gede Nyoman Sukaartayasa alias Radit, I Wayan Buda Artama alias Buda,I Made Putra Mardana alias Putra, I Made Edi Aryanta alias Edi, I Wayan Agus Jepin alias Agus. Sedangkan I Kadek Juni Antara alias Gombloh yang ikut menyerahkan diri ke Polsek Sukawati akhirnya dilepaskan dan dijadikan saksi karena tidak cukup bukti.
 
Sementara I Ketut S alias TD (DPO), diperankan polisi I Kadek Kertayoga; I Nyoman W alias Man D (DPO) diperankan polisi I Nyoman Suartana, I Kadek BKW alias Bayu (DPO) diperankan polisi Ida Bagus Suyasa. Demikian juga saksi I Kadek Juni Antara alias Gombloh yang sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolsek Sukawati namun karena tidak cukup bukti hingga sekarang masih sebagai saksi. Sedangkan 3 orang masih DPO yakni Nyoman W alias MD, I Kadek BKW alias BY dan KS alias TD dalam rekontruksi perannya digantikan oleh tim dari penyidik. (gus/gus)


Komentar

Berita Terbaru

\