PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Sesalkan SKPD Lamban Cairkan Hibah

Selasa, 05 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

3963 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Pemerintah Provinsi Bali telah menganggarkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dalam APBD Provinsi Bali Tahun 2016. Sayangnya hingga saat ini, dana hibah dan bantuan sosial tersebut tak kunjung dicairkan.

Kondisi ini disesalkan oleh anggota DPRD Bali Nyoman “Gerantang” Tirtawan. Ia menuding, tak kunjung dicairkannya dana hibah dan bansos ini akibat lambannya kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali.

"Hingga saat ini, dana hibah belum juga dicairkan. Kami sesalkan kinerja SKPD, karena sangat lamban dalam memproses dana hibah, termasuk juga bantuan sosial," tandas Tirtawan, di Denpasar, Selasa (5/7/2016).

Politisi Partai NasDem asal Buleleng itu pun mempertanyakan kinerja SKPD ini. Ia menilai, kelambanan SKPD ini justru tak sejalan dengan semangat Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Verifikasi proposal hibah sudah lima minggu dilakukan dan semuanya sudah tuntas. Tetapi sampai saat ini, malah tidak ada kejelasan tentang pencairan dana hibah ini," ujar Tirtawan yang juga anggota Komisi I DPRD Bali.

Tentang SKPD apa saja yang dikritisi, Tirtawan mengatakan, hampir seluruh SKPD kinerjanya lamban dalam hal memproses pencairan dana hibah ini. "Hampir semua, kecuali Dinas Sosial," jelas politisi yang digadang-gadang ikut bertarung pada Pilkada Buleleng 2017 ini.

Seperti diketahui, ada miliaran rupiah dana yang dialokasikan untuk bantuan hibah pada APBD Bali tahun 2016. Sayangnya, meskipun sudah ada ribuan proposal telah masuk ke masing-masing SKPD di lingkungan Provinsi Bali, namun nasib pencairannya belum jelas. Kondisi ini membuat kelimpungan seluruh anggota DPRD Bali. Maklum saja, sebagian dari proposal hibah tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat karena difasilitasi atau direkomendasikan para wakil rakyat di Renon itu.

Dewan menyesalkan hal ini, mengingat dasar hukum pencairan hibah sudah tak lagi ada masalah. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD. Selain itu, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. "Kita berharap, dengan adanya Permendagri dan Pergub ini, hibah dapat segera dicairkan," pungkas Tirtawan. san/hai


Komentar

Berita Terbaru

\