PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidak Gudang Rongsokan, Aparat Gabungan Temukan Dua Usaha Tak Berizin

Selasa, 07 Juni 2016

00:00 WITA

Buleleng

6709 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.comInspeksi mendadak (Sidak) dari aparat gabungan unsur kepolisian, Trantib dan sejumlah Lurah di Kecamatan Buleleng terhadap sejumlah usaha penampung barang bekas dan rongsokan berhasil menemukan dua usaha yang tidak memiliki izin. Terdapat empat titik gudang penampungan barang rongsokan disasar dalam kegiatan Sidak, Selasa (7/6).

Empat titik kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Singaraja, AKP Gusti Putu Arnata, tersebut berada di  dua lokasi gudang rongsokan di Jalan Jalak Putih wilayah Kelurahan Banyuasri, satu lokasi gudang di wilayah Jalan Dewi Sartika Utara, dan satu titik lagi di wilayah Kampung Anyar.

Dalam sidak tersebut, kedua titik usaha pengumpulan barang bekas di kawasan Jalan Jalak Putih didapati tidak memiliki izin. Kedua usaha tersebut terdiri dari pengumpul kayu bekas dan satu lagi usaha pengepul barang rongsokan.

Bahkan, satu buah izin usaha ternyata diketahui dipergunakan pada dua tempat yang letaknya berbeda sehingga dianggap tidak sesuai perizinan yang berlaku. Sementara, terhadap pemilik yang belum dilengkapi izin usaha kemudian diberikan peringatan untuk segera mengurus perizinan.

AKP. Gusti Putu Arnata mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk melihat beberapa usaha pengepul yang sudah berizin atau belum. Menurutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengatasi kesemerawutan di Kota Singaraja.

"Setiap usaha itu harus ada izin, jika tidak ada izin maka kena denda. Selain itu juga, bagaimana supaya Kota Singaraja tidak semerawut lagi akibat keberadaan tempat pengumpul rongsokan. Kalau kami di Kepolisian hanya mengawali, dengan mendata dan nanti kami mengarahkan mereka mengutus izin nya sesuai alur yang ada," ujar Arnata.

Disisi lain, Kasi Limas Trantib Ex-officio Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng, Ngurah Sarjana,  mengatakan, pihak kecamatan saat ini baru sebatas memberikan pembinaan terhadap beberapa usaha pengepul yang terbukti tidak mengantongi izin. Apabila setelah dibina kemudian masih saja melanggar, lanjut Sarjana, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas melalui peringatan.

"Sekarang kami masih lakukan pembinaan dulu terlebih dahulu.  Jika masih melanggar lanjut dengan surat peringatan. Ketiga kali maka akan ditindak tegas. Kami sudah berikan peringatan untuk segera membuat izin, dengan batas waktu satu minggu, karena kelurahan pasti akan memberikan rekomendasi ke kecamatan dan disana kami akan lakukan pemantauan," pungkasnya.

Menurut Sarjana, kegiatan penertiban akan berkesinambungan selain pemantauan yang terus dilakukan terhadap sejumlah usaha gudang pengepul yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kabupaten Buleleng. adi


Komentar

Berita Terbaru

\