BPK Beri Penekanan kepada Penerima WTP
Jumat, 03 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
4063 Pengunjung
ilustrasi
Denpasar, suaradewata.com – Delapan kabupaten/kota di Bali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali atas laporan keuangannya di tahun anggaran 2015. Sementara satu kabupaten yakni Bangli harus puas dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti tahun sebelumnya.
Kendati meraih WTP, BPK Bali tetap memberikan penekanan kepada delapan kabupaten/kota yang meraih opini tersebut. Seperti dikatakan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Dori Santosa dalam sambutannya saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan masing-masing kabupaten/kota, Kamis (2/6/2016).
Dalam sambutannya itu, Dori menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan pihaknya juga disertai dengan penekanan atas satu hal, yakni menyangkut pelaksanaan sistem keuangan berbasis Akrual. Sebab, sejauh ini meski sistem keuangan berbasis Akrual sudah diterapkan, penyajian kembali laporan keuangan sebelumnya tidak dilakukan.
“Atas penerapan sistem keuangan berbasis Akrual tersebut, pemerintahan daerah tidak melakukan penyajian kembali laporan keuangan tahun sebelumnya. Padahal, ini perlu ditegaskan agar pembaca atau pengguna laporan mendapatkan informasi yang cukup mengenai laporan tahun sekarang dan tahun sebelumnya,” jelas Dori Santosa.
Mantan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua ini juga mengakui bahwa masih ada beberapa kekurangan dan kelemahan yang ditemukan selama proses audit. Namun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum upaya pembenahan terhadap laporan keuangan masing-masing kabupaten/kota sudah mulai ada perbaikan. “Dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, telah ada perubahan dan perbaikan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Karena itu, sambungnya, dia berharap kabupaten/kota yang memperoleh WTP seyogyanya sudah bersih dari segala kesalahan. Sebab, hal tersebut menjadi sebuah harapan semua masyarakat.
“Kami berharap ini menjadi catatan penting. Karena harapan masyarakat sangat besar akan pemerintahan yang bebas korupsi. Sekalipun, pemeriksaan BPK hanya menilai sebatas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Demikian halnya kepada DPRD, dia meminta agar catatan ini diterapkan dengan menjalankan fungsi-fungsinya seperti budgeting atau penganggaran, pengawasan, serta legislasi atau penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Semoga ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan daerah dan anggota dewan sebagai bahan pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban,” tandasnya. hai
Komentar