PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pramuwisata Khusus Tak Dibebankan Syarat Pendidikan

Selasa, 31 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3536 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com – DPRD Bali bersama Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat untuk tidak mencantumkan persyaratan pendidikan/ klasifikasi akademis untuk Pramuwisata Khusus. Namun demikian, Pramuwisata Khusus tetap diwajibkan memiliki kompetensi serta menguasai informasi berkaitan dengan daya tarik wisata (DTW).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Selasa (31/5/2016). Rapat tersebut mengagendakan Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Ranperda Tentang Pramuwisata.

"Saya sepakat untuk tidak mencantumkan persyaratan pendidikan atau klasifikasi akademis dalam persyaratan untuk Pramuwisata Khusus," kata Gubernur Mangku Pastika, dalam jawabannya di hadapan Rapat Paripurna Dewan.

Meski demikian, menurut mantan Kapolda Bali itu, tak berarti Pramuwisata Khusus tak diberikan persyaratan. "Yang bersangkutan tetap harus berkompeten. Selain itu, menguasai segala informasi berkaitan dengan DTW tempat Pramuwisata Khusus itu tinggal," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mangku Pastika juga sependapat dengan pandangan kelima fraksi di DPRD Bali, agar Ranperda Pramuwisata juga mengatur kesejahteraan pramuwisata. Kesejahteraan atau pendapatan dari pramuwisata ini dalam hubungannya dengan Biro Perjalanan Wisata.

Walau demikian, menurut orang nomor satu di Bali itu, hal tersebut tidak bisa diatur secara implisit. "Sebab pengaturan mengenai pendapatan atau guide fee seorang pramuwisata sudah diatur khusus berdasarkan kesepakatan bersama dalam MoU antara induk organisasinya dalam hal ini HP dengan ASITA sebagai organisasi Biro Perjalanan Wisata yang menggunakan jasa pramuwisata," ucapnya.

Selanjutnya, Gubernur Mangku Pastika juga sependapat agar Ranperda Pramuwisata juga nantinya mengatur langkah-langkah pengawasan terhadap oknum aparat yang disinyalir melakukan praktik jual beli Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Ia tak menampik, sejauh ini memang hal tersebut belum pernah terjadi.

"Namun demi meningkatkan ketertiban dalam penertiban KTPP, akan terus melakukan upaya pembenahan dan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal, guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap pramuwisata," tandasnya.

Jawaban Gubernur Bali ini diapresiasi Ketua Pansus Raperda Pramuwisata DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Hanya saja, menurut dia, ada beberapa hal yang masih harus dikaji dan diperbaiki. "Ada beberapa yang perlu dikaji," ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, usai memimpin Rapat Paripurna, mengaku sependapat dengan Jawaban Gubernur Bali soal Ranperda Pramuwisata. Hal ini terutama menyangkut pramuwisata yang bisa diisi dengan orang lokal. Pasalnya, orang lokal lebih paham dan lebih menguasai adat dan budaya Bali.

Namun demikian, orang lokal sekalipun tetap perlu ada bimbingan untuk meningkatkan SDM pramuwisata. "Perlu kita perhatikan bagaimana orang lokal itu kita tingkatkan bahasanya. Sehingga bisa menerangkan materinya dengan benar,” ujar Wiryatama.

Politisi PDIP asal Tabanan ini menambahkan, apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali melalui jawaban terhadap pandangan umum fraksi, pada intinya dapat diterima dengan baik oleh para anggota dewan. "Secara keseluruhan, apa ang telah disampaikan Pak Gubernur tidak jauh beda sekitar 80 persen dengan apa yang telah kita rancang,” pungkasnya. san


Komentar

Berita Terbaru

\