PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Oknum Guru Honorer di Buleleng Kepergok Nyabu

Senin, 30 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

4358 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Korps pahlawan tanpa tanda jasa kembali tercoreng akibat ulah seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seperti yang dilakukan Gusti Made Bismayana alias Gus Moyo (31) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, yang tergangkap membawa barang paket Sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan, Gus Moyo ditangkap setelah sebelumnya sempat menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan pun dilakukan ketika sedang berhenti di perempatan jalan Desa Lokapaksa ketika menunggangi sebuah unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Tersangka bernisial GMB (Gusti Made Bismayana) kita tangkap pada Jumat (27/5/2016) lalu sekitar pukul 16.00 Wita dan barang bukti berada di dalam saku kanan celana. Dan, kemudian berdasarkan hasil pengembangan, narkotika tersebut didapat dari tersangka lain dan kini juga sudah kami amankan di Polres Buleleng,” kata Dwi, Senin (30/5/2016).

Petugas yang bergerak cepat kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah milik salah satu temannya yang berinisial Bk dan kini masih dalam pengejaran.

Dari rumah Bk polisi berhasil menemukan satu paket lagi yang disembunyikan di ventilasi rumah milik Bk di Banjar Pamesen, Desa Lokapaksa. Selain itu, juga ditemukan sebuah alat hisap yang terbuat dari botol minuman mineral.

“Ketika kami lakukan penggeledahan, Bk sedang tidak berada di rumah. Namun ada barang bukti yang kita temukan yang kini diamankan juga oleh anggota Sat Reserse Narkoba Polres Buleleng,” papar Dwi.

Pengembangan pun kembali dilakukan dengan menggunakan teknik undercover buying (pembelian terselubung) dan berhasil menangkap tersangka Made Yudi Krisnawa alias Kadut (31), warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, dengan paket sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto atau 0,08 gram netto.

Polisi yang menggeledah rumah Kadut juga menemukan sebuah kunci yang ternyata merupakan ruangan khusus digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu berukuran 3x1,5 meter. Berdasarkan keterangan saksi, Gus Moyo dan Kadut sering melakukan transaksi serta menggunakan sabu-sabu di ruangan tersebut.

Di mana, lanjut Dwi, ruangan tersebut dilengkapi dengan sebuah kasur serta kipas angin dan alat hisap sabu yang telah di modifikasi dengan sebuah speaker aktif.

Menurut Dwi, diperkirakan merupakan hasil kreatifitas para tersangka untuk menciptakan sensasi yang mencerminkan ruangan tersebut memang khusus digunakan untuk menggunakan sabu-sabu. “Ruangan ini memang diisolasi dan alat hisapnya pun disambungkan dengan speaker aktif sehingga menciptakan sensasi lain,” ungkap Dwi memaparkan.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang kini telah ditahan juga diketahui ada pengedar lain yang berinisial Gusti G dan menurut informasi, Gusti G bersama Bk kini sudah melarikan diri ke luar Pulau Bali.

Dwi mengaku pihaknya masih mencoba memburu kedua orang yang kini melarikan diri tersebut dan berkordinasi dengan tim Cyber Crime Polda Bali untuk menciduk kedua pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Gusti G diketahui sebagai pemasok utama sabu kepada Bk, Gus Moyo dan Kadut.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. adi

 


Komentar

Berita Terbaru

\