PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dewan Tolak Batasan Usia Kendaraan di Atas 25 Tahun

Rabu, 25 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

4469 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Rencana pembatasan mobil tua yang berusia di atas 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kemungkinan besar ditolak oleh DPRD Bali. Hal ini terekam dalam pandangan umum fraksi-fraksi, sebagaimana disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu (25/5/2016).

"Ini akan dibahas lagi. Karena pemerintah harus mempertimbangkan komunitas-komunitas kendaraan mobil tua yang memiliki kendaraan berusia di atas 25 tahun," kata Ketua Pansus Raperda LLAJ DPRD Bali, IB Udiyana, usai sidang paripurna tersebut.

Menurut dia, tujuan kehadiran Ranperda LLAJ ini sejatinya untuk menekan kemacetan sekaligus  menciptakan kenyamanan berkendara di Bali. Di sisi lain, komunitas mobil tua di Bali ini memiliki mobil yang sangat terawat dan bahkan aman untuk berkendara.

"Karena itu dari pandangan umum fraksi, semua fraksi hampir sama yakni harus dipertimbangkan komunitas-komunitas dan penghobi pengguna mobil klasik. Jadi mengenai pengaturan batas usia kendaraan bermotor perseorangan yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun perlu pembahasan lebih mendalam. Dan perlu dipertimbangkan penghobi kendaraan yang sudah berumur seperti PPMKI dan HMTI,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, batas usia kendaraan bermotor yang boleh beroperasi diatas usia kendaraan 25 tahun, merupakan usulan dari eksekutif. Hal ini merujuk pada kondisi daerah dalam penyelenggaraan lalu lintas dan jaringan serta rekayasa sistem lalu lintas.

"Substansi daripada spirit ini kan pada traffic. Misalnya kendaraan tua yang tidak layak kan bisa menyebabkan polusi, dan keamanan dalam berkendara berkurang. Ini kan kita bicara kendaraan penghobi dan terawat. Mereka kan bukan membuat kemacetan, mereka malah merawat, kenyamanan dan keamanan juga ditata,” papar Udiyana.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana. Ia meminta Pemprov Bali mempertimbangkan batasan usia kendaraan sesuai yang tertuang dalam Pasal 19 Ranperda LLAJ. Ini penting, karena harus juga mempertimbangkan mobil tua yang menjadi daya tarik wisatawan untuk datang ke Bali.

"Di hampir semua kota besar di Indonesia, mobil tua dilindungi untuk pariwisata. Komunitas mobil tua itu banyak di Bali dan ini disukai oleh wisatawan. Jadi bukan itu (mobil tua, red) yang membuat kemacetan,” ujar politisi PDIP itu.

Kariyasa menambahkan, sebagian besar kendaraan tua di Bali, selain bergabung dalam komunitas mobil tua, juga masih banyak digunakan untuk menyambung ekonomi masyarakat. Karena itu, ia mengharapkan adanya keputusan yang lebih bijak misalnya dengan mengoptimalkan uji berkala kendaraan atau KIR.

"Colt 70-an juga banyak masih masyarakat kecil yang menggunakan untuk mengangkut sayur. Untuk usia di atas 25 tahun kan masih banyak kendaraan yang layak. Kalau untuk keamanan, sekarang yang terpenting itu kan uji KIR. Tidak layak ya, distop. Kuncinya kelayakan di KIR itu," ucapnya.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, ini dihadiri juga oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Sementara pandangan umum fraksi masing-masing disampaikan oleh Ketut Jengiskan (Fraksi Panca Bayu), Ida Bagus Gede Udiyana (Fraksi Partai Golkar), Ni Kadek Darmini (Fraksi PDIP), Ngakan Made Samudra (Fraksi Partai Demokrat) dan I Wayan Tagel Arjana (Fraksi Partai Gerindra). san


Komentar

Berita Terbaru

\