PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Desak BNN Umumkan Hasil Tes Urine

Rabu, 25 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3577 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan DPRD Bali, saling lempar terkait identitas anggota dewan yang positif narkoba sesuai hasil tes urine beberapa waktu lalu. BNN sejak awal berkelit, bahwa yang berhak membeberkan anggota dewan yang mengonsumsi narkoba jenis sabu itu adalah Pimpinan DPRD Bali.

Sementara di sisi lain, Pimpinan DPRD Bali justru menyebut bahwa kewenangan mengumumkan hal tersebut ada di tangan BNN. Kewenangan tersebut melekat, karena yang melaksanakan tes urine anggota dewan adalah tim dari BNN.

"Kenapa harus bolak-balik begitu? Yang berwewenang mengumumkan sebenarnya BNN sendiri, bukan kami," ujar Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, saat dikonfirmasi usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu (25/5/2016).

Dia bahkan meminta BNN Provinsi Bali, agar tak “cuci tangan” terkait hal ini. Apalagi, informasi umum terkait hasil tes urine justru sudah dibeberkan oleh BNN. Sementara khusus mengenai anggota dewan yang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, justru dilempar ke pimpinan dewan untuk membeberkannya.

"Karena BNN yang melakukan tes (urine), tanyakan ke BNN hasilnya. Kalau memang sudah ada hasilnya, segera umumkan," tandas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali itu.

Adi Wiryatama berargumen, DPRD Bali sejak awal kooperatif dengan keinginan BNN untuk melakukan tes urine para wakil rakyat. Itu dibuktikan ketika dewan melayangkan surat resmi ke BNN.

"Jadi intinya, kami sudah persilahkan BNN sesuai kewenangannya, baik lakukan tes, maupun memproses dan menindaklanjuti hasilnya sampai ke rahan hukum," ucapnya.

Lembaga dewan, demikian Wiryatama, pada prinsipnya hanya bekerja sesuai Tata Tertib (Tatib). Artinya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, dan partai memproses untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan yang terlibat dalam kasus narkoba dan lainnya, maka lembaga dewan akan memprosesnya.

"Sementara ini kan baru sebatas hasil tes urine. Masih ada tes-tes lain, termasuk tes rambut dan darah. Nanti kalau semuanya itu positif, baru jelas," pungkas Wiryatama. san


Komentar

Berita Terbaru

\