UKL-UPL Dikaji, Eks Peternakan Sapi Perah Jadi Peternakan Babi
Selasa, 24 Mei 2016
00:00 WITA
Bangli
4622 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Eks peternakan sapi perah di Kelurahan Kubu, Bangli rencananya akan disulap menjadi peternakan babi berskala ekspor. Disebut-sebut, seorang investor dari Surabaya sudah siap menanamkan modalnya. Bahkan, Dinas Perijinan Bangli sudah mengeluarkan ijin prinsip. Hanya saja, masyarakat sekitar sempat mempertanyakan pengelolaan limbahnya. Karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar karena baunya yang tak sedap.
Terkait hal itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangli Alit Parwata saat dikonfirmasi pada Selasa (24/5/2016) membenarkan kalau eks kandang sapi perah itu akan dijadikan kandang babi. Sejauh ini, pengusaha asal Surabaya ini, telah mengajukan permohonan terkait upaya kajian lingkungan (UKL) dan Upaya Pengolahan Limbah (UPL). “Permohonan UKL-UPL ini tengah kami kaji,” jelasnya.
Diakuinya, pengusaha tersebut selama ini telah mengadakan sosialisasi dengan tokoh masyarakat, kelompok peternak, dan pihak terkait lainnya. Pada saat sosialisasi yang digelar di Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma, juga dihadiri pihak Dinas Peternakan Provinsi Bali. “Pengusaha tersebut belum lama ini telah melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, terkait akan beroperasinya peternakan babi itu, pihaknya pada Kamis (26/5/2016) juga diundang oleh pengusaha tersebut ke lokasi. “Kita nanti diundang turun ke lokasi. Namun sebelumnya petugas kita juga telah turun ke lapangan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, di kandang eks pengembangan sapi perah itu, bakal dijadikan lokasi penampungan sementara ternak babi yang rencananya dagingnya bakal merambah pasar ekspor itu.
Sementara pembesaran bibit bakal dilakukan kelompok-kelompok peternak di bilangan Kelurahan Kubu. Nah, babi sebelum dipotong bakal diuji kadar lemaknya. Apakah babi itu telah siap untuk dipotong atau belum. Bila belum, maka babi itu akan dipelihara sementara di lokasi itu.
Sementara, Kepala Kantor Perijinan Kabupaten Bangli I Komang Pariarta saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan ijin prinsip tersebut. Ijin prinsip ini diberikan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Bangli, utamanya berkaitan dengan fisik dan administratif. “Ijin ini juga langkah awal untuk mengurus ijin lainnya yang diperlukan,” jelasnya.
Dengan kata lain, ijin prinsip tersebut tidak serta merta usaha tersebut bisa langsung beroperasi. “Kalau memang usahanya berkaitan dengan lingkungan, investor harus mengajukan permohonan UKL-UPL. Kemudian dilanjutkan ijin lingkungan. Dalam hal ini, BLH yang menentukan,” pungkasnya. (ard)
Komentar