PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dana Hibah Dipediksi Cair Bulan Juni

Senin, 23 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3778 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Dana hibah masyarakat yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2016, diprediksi akan cair bulan Juni mendatang. Hal ini menyusul memo resmi Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang ditujukan kepada bawahannya.

Memo tersebut berisi instruksi untuk mencairkan dana hibah. Menariknya, memo mantan Kapolda Bali itu sempat ditunjukan kepada sejumlah anggota dewan di Gedung DPRD Bali. Memo tersebut membuat anggota DPRD Bali sedikit lega, karena masyarakat pemohon hibah sudah tidak sabar menunggu pencairan dana dimaksud.

"Saya lihat langsung memo Pak Gubernur itu di Pak Ketua Dewan. Dan point pentingnya, dana hibah supaya secepatnya dicairkan karena aturannya sudah jelas,” tutur salah seorang anggota DPRD Bali, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, di Denpasar, Senin (23/5/2016).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, membenarkan hal tersebut. Hanya saja menurut dia, meski sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang intinya pencairan dana hibah sudah diperbolehkan, namun tidak serta merta membuat Pemprov Bali langsung mencairkan dana hibah.

Sebab, masih perlu peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). "Pergub serta revisi Pergub sudah selesai dibahas. Kini tinggal penandatanganan saja. Semakin cepat diteken, maka semakin baik karena revisinya sudah tuntas," jelas politisi PDIP itu.

Ia berharap, kalau minggu-minggu ini Pergub sudah dapat ditandatangani, maka Gubernur Bali bisa memerintahkan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera menindaklanjutinya dan dana hibah segera bisa dicairkan. "Kalau minggu ini sudah bisa diteken, proses pencairannya awal Juni sudah bisa ke rekening kelompok masyarakat yang mengajukan dana hibah,” pungkas Tama Tenaya. (san)


Komentar

Berita Terbaru

\