PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Astaga….Petani Dipenjarakan Setelah Aksi Pertama Curi Pohon Di Hutan Lindung

Senin, 16 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

5306 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Nahas dialami tersangka Muhamad Nurahman (23) warga asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, akhirnya harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Gerokgak. Aksi pertamanya menebang pohon di kawasan hutan lindung yang merupakan tanah negara di kawasan  Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Sumberkima, terendus oleh aparat Mapolsek Gerokgak.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Gerokgak, AKP I Gusti Ngurah Alit Putra, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (16/5).

“Penetapan status tersangka sudah sejak tadi pagi dan juga kami mulai melakukan penahanan terhadap pelalu berinisial MN (Muhamad Nurahman). Anggota masih melakukan pengembangan karena menurut pengakuan tersangka, ia menjual kayu sonokeling hasil penebangan kepada seseorang yang masih dirahasiakan identitasnya,” ujar AKP Alit Putra.

Aksi penebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut diketahui oleh aparat Polsek Gerokgak sekitar dini hari pukul 04.00 Wita, minggu (15/5). Tersangka Nurahman diketahui sedang membawa tiga buah kayu glondongan jenis sonokeling dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang tidak dilengkapi plat nomor kendaraan.

Ia ditangkap tepat di wilayah Desa Pejarakan ketika ingin mengangkut tiga batang kayu hasil curiannya. Nurhaman yang kesehariannya bekerja sebagai petani, tidak bisa menunjukan dokumen atas kayu-kayu yang dibawanya itu.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penebangan pohon yang sedang membawa kayu hasil curian. Karena diambil dari hutan lindung, maka tentu harus ada dokumen atau izin. Dan kami pun melibatkan polisi hutan serta ahli kehutanan dari unsur dinas untuk memastikan jenis kayu sonokeling tersebut memang tidak bisa ditebang sembarangan serta memerlukan dokumen,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, AKP Alit Putra pun turut mengamankan tiga potong kayu beserta kendaraan yang digunakan mengangkut hasil curiannya di hutan lindung tersebut. Ia pun menyita sebuah alat pemotong kayu berupa kampak yang digunakan oleh tersangka untuk mencuri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku aksi tersebut memang baru pertama kali dilakukannya. Kepada polisi, lanjut Alit Putra, Nurahman pun mengaku belum mengetahui harga jual dari kayu sonokeling tersebut.

“Karena baru pertama dan ia belum sempat menjual, maka belum diketahui berapa harganya. Dan masih akan kami kembangkan lagi untuk mencari siapa penadah bahan curian tersebut,” pungkasnya.adi


Komentar

Berita Terbaru

\