PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Disnaker Buleleng Bilang Outsorcing Di PLTU Celukan Bawang Ilegal?

Rabu, 11 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

6839 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Perusahaan jasa pengadaan tenaga kerja (outsorcing) di PLTU Celukan Bawang selama ini ternyata ilegal alias tidak terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan yang mengaku kondisi tersebut sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Menurut pemaparan Dwi Priyanti, setiap perusahaan jasa penyalur tenaga kerja wajib mendaftarkan diri ke Disnakertrans untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Yang hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa alih daya (outsorcing) termasuk melindungi para tenaga kerja yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsorcing),” papar Dwi Priyanti, Rabu (11/5/2016).

Selain wajib memiliki TDP, lanjut Dwi Priyanti, perjanjian kerja atau kontrak kerja para tenaga yang dipekerjakan pun wajib didaftarkan untuk mendapat pengesahan dari pihak Disnakertrans. Sehingga, perusahaan outsorcing yang sudah sejak lama mempekerjakan tenaga mereka di PLTU Celukan Bawang pun sampai saat ini juga tidak ada yang terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Buleleng.

Menurut Dwi Priyanti, perlindungan terhadap pekerja outsorcing yang terdaftar tentunya bukan sekedar terhadap upah kerja semata. Karena selain harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, juga ada perlindungan lain terkait hak pekerja yang diatur dalam undang-undang.

“Bukan hanya terhadap hak mereka saja (pekerja), tapi selaku dinas yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pun (Disnakertrans) tidak dapat memberikan jaminan perlindungan terkait perusahaan yang merekrut mereka tersebut masih illegal menjalankan usahanya,” kata Dwi Priyanti.

Hal tersebut tentu akan mempermudah pihak perusahaan untuk lepas tangan dari permasalahan yang muncul dengan pekerja. Sehingga, tak jarang perusahaan yang illegal tersebut lari dari tanggung jawab ketika ada situasi yang regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Dikatakan, permasalahan yang kerap kali terjadi antara perusahaan outsorcing dengan para pekerja adalah untuk pengupahan dan pemberhentian sepihak. Karena selain mendapatkan upah pokok yang tak jarang tidak sesuai UMK Buleleng, juga tidak mendapat pesangon ketika diberhentikan sepihak oleh perusahaan yang merekrut.

Ironisnya, Dwi Priyanti, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sanksi terhadap perusahaan outsorcing yang masih illegal tersebut. Hal itu terkait kewenangan Disnakertrans di tingkat kabupaten yang hanya bisa melakukan pendekatan secara persuasif terhadap perusahaan-perusahaan yang tak mengantongi TDP dan ilegal.

“Kewenangan ada di tingkat Disnakertrans Provinsi karena kami hanya punya kewenangan sebatas menghimbau dan melakukan pembinaan. Selama ini pun telah kami lakukan namun tetap saja perusahaan outsorcing di PTLU Celukan Bawang belum ada satu pun mendaftarkan diri termasuk pekerja mereka ke Disnakertrans kabupaten,” pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Buleleng, rekrutmen pekerja dilakukan dengan menggunakan jasa sejumlah tokoh masyarakat. Hasil penyelidikan pihak Disnakertrans pun mengungkap peran seseorang bernama Sadli yang namanya sudah tidak asing dikawasan Kecamatan Gerokgak.

Pasalnya, Sadli sempat memotori gerakan masyarakat yang kontra dengan keberadaan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. PLN (Persero) yang melintas di atas perumahan warga Kampung Barokah.

Sadli yang dikonfirmasi terpisah tidak menampik fakta tersebut. Namun menurut pengakuan Sadli, usaha mensuplai tenaga kerja ke perusahaan outsorcing untuk dipekerjakan di PLTU Celukan Bawang sudah tidak lagi dilakukannya dua bulan belakangan.

Kegiatan ilegal merekrut tenaga kerja untuk ditempatkan di PLTU Celukan Bawang tersebut pun telah berhenti sejak ia diberhentikan sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Desa (LPM) Desa Celukan Bawang.

“Saya sudah tidak lagi urusi orang kerja, sekarang sudah diambil Ketua LPM yang baru sebagai pengganti saya,” kata Sadli.

Sadli yang sempat menjadi pelaku outsorcing ilegal di PLTU Celukan Bawang pun mengaku memang banyak yang sangat menghawatirkan terkait kondisi pekerja. Hal tersebut terkait dengan fakta pergantian perusahaan outsorcing yang berlangsung setiap tiga tahun sekali di PLTU Celukan Bawang.

Dikatakan, ada tiga perusahaan outsorcing yang kini beroprasi ilegal di PLTU Celukan Bawang. Menurut Sadli, orang yang dipekerjakan pun mengisi posisi sebagai tenaga pengamanan, petugas cleaning service, petugas catering atau bagian konsumsi karyawan, serta tenaga sopir kendaraan. Jumlahnya mencapai sekitar 200 orang tenaga kerja outsorcing dengan gaji kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2 juta.

Di tempat terpisah, salah satu perusahaan outsorcing yang dikonfirmasi yakni Pimpinan Cabang Victory Utama Karya, Effendy, malah “lempar batu”. Menurutnya, induk perusahaannya berada di Jakarta sehingga kewenangan melakukan pendaftaran ke Disnakertrans Kabupaten Buleleng pun merupakan kebijakan pimpinan kantor pusat Jakarta.

Effendy pun mengaku sedang melakukan pengrekrutan untuk penempatan tenaga teknis pengoprasioan mesin batubara. Sebanyak 64 orang dibutuhkannya untuk bekerja selama tiga bulan dalam masa percobaan dan selanjutnya akan dikontrak selama satu tahun. (adi)


Komentar

Berita Terbaru

\