PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

LP Kerobokan Masih jadi Sarang Bisnis Narkoba

Minggu, 24 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

3706 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar,  suaradewata.com – 5 orang pengedar sekaligus pemakai diringkus satuan Narkoba Polresta Denpasar pada hari Jumat (22/4) lalu. Kelimanya berinsial WAN (33), an.L.FE (24), I.K.S, DAP (21) dan BEP (36). Dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya berkelamin perempuan yakni DAP. Mereka ditangkap masing-masing atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda, namun rata-rata kesemuanya ditangkap di tempat kost-kostan.

"Mereka ini rata-rata simpan sabu di kostannya,  seperti tersangka WAN, dia sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sering mengambil barang di daerah Sesetan dengan  mengendarai mobil Avanza  warna hitam dan sesuai informasi orang tsb tinggal di daerah Kedonganan, selanjutnya TO dapat diamankan di depan Indomart Jalan By Pass Ngurah Rai beserta 1 (satu) paket sabu," urai Ganefo di Denpasar,  Minggu (24/4).

Hasil pemeriksaan tersangja mengaku dapat barang dari orang yang berinisial RO yang ada di LP Kerobokan, imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk tersangka I.K.S, menurutnya,  tersangka sudah keluar masuk LP dan di duga kembali menekuni bisnis narkoba.

"TO diamankan bersama seorang perempuan inisial DAP, kemudian digeledah badan namun nihil BB narkotika, lanjut geledah di kamar kostannya dan ditemukan di atas meja rias BB tsb diatas. Dari interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang mengaku bernama JNT di LP Kerobokan dengan cara transfer sejumlah uang dan mengambil tempelan di seputaran Gatsu Barat," papar mantan Kasat Intel ini.

Ganefo menjelaskan, bahwa peredaran narkoba hasil tangkapannya masih menguat munculnya peredaran gelap bisnis narkoba yang dikendalikan oleh napi atau oknum warga binaan di LP Kerobokan.

"Namun itu semua masih perlu didalami karena tidak menutup kemungkinan pengakuan tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk memutus jaringannya," katanya.

Semuanya dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar dan pemakai. ids


Komentar

Berita Terbaru

\