PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Lembeng Demo PN Gianyar

Senin, 18 April 2016

00:00 WITA

Gianyar

3599 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comRatusan masyarat desa pekraman Lembeng melakukan aksi demo di Pegadilan Negeri  Gianyar, Senin (18/1). Dengan berpakaian adat  madya, mereka membentangkan sejumlah spanduk berbagai tulisan. Aksi demo tersebut dilakukan diduga  lantaran  ada oknum nakal di lembaga peradilan itu yang mengakibatkan sengketa lahan adat yang sudah menang di Pengadilan Negeri, justru berakhir kalah di Pengadilan Tinggi Denpasar.  

Bendesa Adat Lembeng, I Made Rundu mengatakan kedatangan dia ke PN Gianyar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat  karena diduga kelalaian oknum pengadilan. Buktinya kontra memori kasasi kami tidak dikirim hingga Putusan banding turun dengan cepat. "Kami ke Pengadilan Negeri Gianyar, karena  ada indikasi kelalaian oknum di pengadilan. Buktinya, kontra memori kasasi kami tidak dikirim hingga Putusan banding turun dengan cepat,”ujar Bendesa Adat Lembeng, I Made Rundu. Di hadapan warga. 

Kedatangan ratusan warga dan menanggapi protes warga tersebut, Ketua PN Gianyar, I Dewa Ketut Kartana mengatakan telah menerima kontra memori dari pihak Desa Adat Ketewel. Namun keputusan tersebut baru turun. "Kami menerima kontra memori dari pihak Ketewel  pada tanggal 15 Maret 2016. Setelah kami proses, putusan sudah turun.  Atas dasar itu Ketua PN siap menindaklanjuti  pengaduan warga Ketewel atas proses banding di Pengadilan Tinggi  yang dinilai janggal," jelas Ketua PN Gianyar. 

Mendapat jawaban seperti itu, warga Desa Pakraman Lembeng kecewa  dan tetap mendesak agar oknum yang terlibat untuk dalam kasus ini diungkap. Penasehat Hukum Desa Lembeng, I Wayan Koplogantara, SH  mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini dan diduga ada permainan, Untuk itu pihak Desa Pakraman Lembeng bersama PN Gianyar berencana  akan membentuk tim untuk menulusuri kasus ini. Pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke KPK, MA, Polda dan lembaga hukum lainya.

Kasus tanah milik desa yang dijual prajuru desa Lembeng sebelumnya dalam persidangan di PN Gianyar, pihak Desa Pakraman Lembeng menang, namun setelah ditingkat Pengadilan Tinggi, pihak Desa Pakraman Lembeng justru kalah.Usai melakukan demo di PN Gianyar warga meninggalkan PN Gianyar dengan tertib dengan dijaga aparat dari Polres Gianyar. gus


Komentar

Berita Terbaru

\