PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Banjar Ungkap Penyelewengan Bantuan Pemprov Bali

Senin, 11 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

3720 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bulelengsuaradewata.com – Aliansi Pemuda Peduli Banyuseri (AP2B) Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, mempertanyakan kejelasan status terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, dengan dugaan penyimpangan dana pengelolaan Bantuan Gerbang Sadu Mandara untuk pembangunan fisik Desa Banyuseri. Kepanitiaan pembangunan tersebut turut melibatkan mantan Perbekel serta sejumlah perangkat lembaga desa yang masih aktif.

Hal tersebut diungkap Sekertaris AP2B Desa Banyuseri, Kadek Budiarsa, yang kepada awak media menyebut ada perbedaan fakta dilapangan dengan laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh panitia, Senin (11/4).

“Program semua dijalankan dan kami selaku masyarakat menelusuri. Ada perbedaan bestek antara proposal dan LPJ beda, misalnya panjang 1000 centimeter dan lebar 1 meter tapi fakta dilapangan lebarnya hanya 80 sentimeter. Kemudian kami surati BPD, keluarlah surat sampai pemanggilan panitia,” ujar Kadek Budiarsa, Minggu (10/4).

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya kucuran dana Bantuan Gerbang Sadu Mandara tahun 2012, yang dicairkan tahun 2013 lalu. Dimana bantuan itu totalnya sebesar Rp1 Miliar, yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp800 juta. Dana pun digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp200 Juta.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pantia Pembangunan lewat bantuan Gerbang Sardu ini, diperkuat adanya temuan BPD Desa Banyuseri. Ada penyelewengan dana sebesar Rp33.490.000 yang muncul dari bangunan fisik tersebut. Bukan hanya itu, AP2B pun menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap tenaga kerja buruh. Dimana tenaga kerja itu sebenarnya tidak bekerja, namun dimasukan bekerja dengan upah yang sesuai.

“Ada indikasi pemalsuan tanda tangan juga, ada nama yang di catut. Misalnya, Ketut Selamet. Dia (Semalet) tidak kerja tapi dimasukan ikut kerja, bahkan dia nyumbang satu sak semen. Masih banyak nama dicatut, kurang lebih dana tukang saja sekitar Rp30 Juta-an, ditambah temuan BPD Rp30 Juta-an, sekitar Rp70 Juta-an dana itu diselewengkan,” tegas Budiarsa.

Menurutnya, karena di Desa belum ada titik temu, maka AP2B langsung menyurati Gubernur Bali, Made Mangku Pastika untuk menindaklanjutinya. Mengingat, program ini merupakan program Pemprov Bali.

Sehingga, dilakukan pertemuan antara AP2B dengan pihak Panitia, yang dimediasi Kepala BPMPD Bali, Ketut Lihadnyana, saat itu. Berdasarkan,  Surat Pernyataan yang dibuat tertanggal 19 Januari 2014, pihak Panitia mengaku salah dan berjanji mengembalikan dana tersebut.

“Saat itu mereka sudah mengakui bersalah dan berjanji siap akan mengembalikan dana yang diselewengkan, ini dibuat melalui Surat Pernyataan ditandatangi mereka (NM, NT, MS, red), saksinya saya dan Mantan Perbekel PS, dihadapan Kepala BPMPD Bali. Artinya, mereka kan mengakui sudah korupsi,” tutur Budiarsa.

Kasus ini pun akhirnya sampai ke telingga pihak Kepolisian Unit Tipikor Polres Buleleng, yang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Bahkan,  sudah ada pemanggilan saksi serta Panitia yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Sejumlah anggota kepolisian pun diketahui oleh masyarakat telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dengan No.SP2HP/45/VII/2014/Reskrim, tertanggal 2 Juli 2014.

Poin SP2HP tersebut menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi dan  mengumpulkan dokumen bukti. Selain itu, pihak penyidik koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali, yang ditandatangani langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng saat itu, AKP. Ketut Adnyana TJ dan Kanit III Reskrim Polres Buleleng saat itu, IPTU. Sukirno.

“Asumsi dari Panitia tidak mengembalikan dana itu, karena sudah di proses hukum, bahkan sudah kami tanyakan langsung ke Polres, ternyata belum ada hasil. Menurut saya, kasus ini masih jalan di tempat. Kami berencana dalam waktu dekat akan kembali menanyakan kasus ini, jika tidak ada lanjutan kami akan lanjutkan ke Kejati Bali. Sudah 2 tahun lamanya kasus ini, masak koordinasi ke BPKP dua tahun belum kelar,” jelasnya.

Sementara Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Agus Widarma Putra mengaku, pihaknya akan mengkoordinasikan terkait sejauh mana tindaklanjut kasus ini, kepada Satreskrim Polres Buleleng.

“Itu kasusnya sudah 2 tahun lalu ya, nanti saya koordinasikan dulu, karena jabatan kepemimpinan Kasat Reskrim sekarang sudah baru, nanti hasilnya gimana akan kami sampaikan,” pungkas Widarma Putra.adi


Komentar

Berita Terbaru

\