PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sejumlah Pelimpahan Wewenang, Pemkab Punya Waktu 2 Tahun Tuntaskan

Jumat, 25 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

2480 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sosialisasi ini bertujuan agar para pemangku kebijakan di Buleleng mengetahui dan mengerti isi dari undang-undang tersebut.

Selain itu sosialisasi ini diharapkan dapat membantu SKPD terkait melakukan percepatan penyelesaian pengalihan urusan. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Banyualit Lovina ini dibuka oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mewakili Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, Kamis (24/3).

Wabup Sutjidra didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng; Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Plh. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Arya Sukerta dan juga kepala SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Ditemui usai membuka sosialisasi, Wabup Sutjidra mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satunya adalah adalah mengenai pelimpahan wewenang dari kabupaten ke provinsi dan pemerintah pusat.

Menurutnya, sesuai dengan isi undang-undang tentang pemerintahan daerah ini segala pelimpahan wewenang harus selesai dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan khususnya di Kabupaten Buleleng adalah pelimpahan wewenang atas SMA/SMK negeri yang ada. Sutjidra menambahkan Kabupaten Buleleng memiliki SMA/SMK dalam jumlah yang relatif besar. Di Buleleng sendiri, SMA/SMK memiliki jumlah personil mencapai 1.173 termasuk juga aset-aset yang dimiliki.

“Hal ini memerlukan evaluasi bagaimana secepatnya kita bisa menyelesaikan pelimpahan wewenang ini karena undang-undang mengamanatkan batas waktu sampai dengan 6 Oktober 2016,” imbuhnya.

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah di bidang kelautan. Buleleng memiliki pantai terpanjang di Bali. Pemkab Buleleng sendiri sejatinya sudah mendapatkan berbagai penghargaan di bidang kelautan baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

“Kita sebenarnya sudah mampu untuk mengelola pantai dan konservasi kelautan. Kita pikirkan bagaimana nantinya kalau dialihkan wewenang pengelolaannya pantai kita masih lestari atau tidak,” katanya.

Sosialisasi ini mengundang seluruh pemangku kebijakan yang ada di Buleleng baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Diundang sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri yang sekarang menjadi Guru Besar IPDN, Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA. adi


Komentar

Berita Terbaru

\