PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kapolres Buleleng Diminta Klarifikasi Pernyataan

Rabu, 23 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

3560 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Keluarga Gus Indra minta Kapolres Buleleng, AKBP. Harry Haryadi Badjuri, melakukan klarifikasi atas sejumlah kabar yang menyebut anaknya tertangkap tangan membawa narkotika sehingga kembali ditahan di Polres Bangli. Hal tersebut disampaikan ayah kandung Gus Indra, I Gusti Bagus Sukrisna, dalam permintaan tertulisnya tertanggal 23 Maret 2016.

“Anak saya dipindahkan dari Singaraja ke Bangli bukan karena melakukan apa yang disampaikan Bapak Kapolres Buleleng (Kembali terlibat kasus narkotika). Dan sampai saat ini belum ada putusan yang Inkracht. Karena masih ada upaya hukum luar biasa (Penijauan Kembali)  yang sampai saat ini masih dalam proses pengajuan,” ujar Gusti Bagus Sukrisna, Rabu (23/3).

Dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa poin keberatan pihak keluarga oknum polisi di Polres Buleleng tersebut. Dikatakan, statemen yang intinya menyebut bahwa Gus Indra telah berulang kali terlibat Narkotika adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut keterangan Sukrisna, putranya terlibat dengan narkotika terkait dengan tugas yang mengikatnya sebagai anggota satuan Narkotika di Polres Buleleng. Selain itu, dalam fakta persidangan pun ternyata dianulir ada bentuk rekayasa yang menjadikan Gus Indra sebagai tumbal.

“Anak saya pun dikatakan sudah berulang kali di bina oleh atasannya, padahal selama ini tidak pernah sama sekali ada yang namanya pembinaan seperti yang dikatakan. Karena memang anak saya tidak pernah bermasalah sebelumnya,” papar Sukrisna kepada awak media.

Pernyataan tertulis yang ditujukan langsung kepada AKBP. Haryadi di sampaikan langsung oleh Sukrisna dan diterima oleh Pengawas SPKT Polres Buleleng, AKP I Gede Mudarana sekitar pukul 14.45 Wita, (23/3).

Terkait dengan ucapan Kapolres Haryadi, pihak keluarga pun mengaku telah sempat mengkonfirmasi kepada Lapas Bangli pada tanggal 4 Maret 2016. Yang selain mempertanyakan status Gus Indra pasca disebut oleh Kapolres Buleleng kembali tertangkap tangan, ternyata mendapat klarifikasi sebagai narapidana pindahan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang berhasil di himpun suaradewata.com, kasus tersebut terindikasi kuat syarat muatan pribadi. Pasalnya, sempat terjadi sebuah konflik internal yang kemudian melibatkan oknum pejabat di Polda Bali sebagai pihak lawan Sukrisna.

Konflik tersebut terkait dengan sebidang tanah yang terletak di Desa Patemon dan sempat menjadi perebutan antara kubu Sukrisna yang merupakan orang tua kandung Gus Indra, dan kubu yang disinyalir oknum yang bertugas di Polda Bali.

Terkait dengan upaya hokum luar biasa yang sedang ditempuh pihak Gus Indra, Kuasa Hukumnya yakni Gede Harja mengaku akan segera diajukan terkait hak dari kliennya. Ia yang mengaku tidak mengetahui terkait surat permintaan klarifikasi kepada Kapolres Buleleng, mengatakan membenarkan upaya hukum akan dilakukan oleh kliennya tersebut.

“Bukan hanya Peninjauan Kembali, tapi semua upaya hukum yang dinyatakan sah dan diatur oleh undang-undang pun akan kami lakukan. Tentu sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan merupakan hak dari klien kami,” pungkasnya. adi


Komentar

Berita Terbaru

\