PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tahapan Pilkada Buleleng 2017 Dimajukan

Kamis, 17 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

4057 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng tahun 2017 yang awalnya diagendakan pada awal Juni 2016 kini dimajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Kamis (17/3). Hal tersebut disampaikan Ketuanya,Gede Suardana, yang merujuk rancangan KPU pusat.

“Tahapannya dimajukan dari bulan Juni 2016 menjadi bulan Mei 2016. Sehingga, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari partai politik (Parpol) maupun yang melalui jalur independent agar bisa mempersiapkan diri lebih awal,” ujar Suardana.

Parpol dan pasangan calon dari independent yang akan bertarung pada Pilkada Buleleng pada Februari 2017 nanti diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan yang menjadi aturan sebagai peserta Pilkada nanti.

Menurut Suardana, pihak KPU Buleleng telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng termasuk menyangkut persiapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dikatakan, rancangan NPHD dan penandatangan antara KPU Buleleng dengan pemerintah Kabupaten Buleleng diperkirakan akan rampung pada pertengahan April 2016.

“Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dimulai 30 Mei hingga 29 Juni 2016. Sebelum dibentuk akan diawali dengan penandatanganan NPHD menyangkut anggaran Pilkada 2017. Klausul penandatangan NPHD dituangkan dalam peraturan KPU, tujuannya agar pemerintah daerah memahami ada aturan mengikat batas akhir penandatangan NPHD, batas akhirnya hingga 30 April 2016,” kata Suardana.

Terhadap penyerahan dukungan perseorangan dilakukan 16 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016 yang kemudian akan berlanjut dengan proses rekap dukungan perseorangan di KPU pada tanggal 21 sampai 24 Agustus 2016.

Menurut pemaparan Suardana, mekanisme pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) parpol dan independent dimulai pada 21 hingga 27 Agustus 2016. Pasca agenda pengumuman pendaftaran, lanjut tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang hanya dilakukan selama dua hari sejak pada 28 sampai 30 Agustus 2016.

Proses tanggapan dan masukan serta penelitian syarat 30 Agustus hingga 9 September. Terkait penetapan paslon akan dilakukan 30 September 2016, dan pengundian  nomor urut 1 Oktober 2016.

Dikatakan, paslon memiliki waktu kampanye sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Yang kemudian lanjut kepada agenda Audit pada tanggal 3 Oktober 2016 sampai 12 Februari  2017.

KPU Buleleng sendiri melakukan pembentukan KPPS tertanggal 15 November 2016 – 14 Januari 2017. Pungut hitung suara di TPS 15 Februari 2017, Rekap di PPK berlangsung pada tanggal 16 sampai tanggal 22 Februari 2017. Dalam agenda yang telah dirancang KPU RI juga menyaratkan Rekapitulasi di KPU dilangsungkan pada tanggal 22 sampai 24 Februari 2017. adi


Komentar

Berita Terbaru

\