Pansel Lelang Jabatan Dibentuk, Dewan Harapkan Fakta Integritas Bagi Pejabat Loyo
Kamis, 25 Februari 2016
00:00 WITA
Bangli
4000 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com - Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 2 tahun 2016 berisi himbauan larangan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pergantian jabatan atau mutasi pejabat dilingkungan provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini tentunya memberikan angin segar bagi pejabat yang selama ini menjadi sasaran tembak. Setidaknya, para pejabat yang kinerjanya selama ini dinilai loyo, tidak akan gusar lagi selama kurun waktu tersebut.
Meski demikian, ancang-ancang untuk memutasi pejabat loyo tersebut tetap dilakukan sejak dini. Bahkan Bupati Bangli, I Made Gianyar telah mengintruksikan Sekda Bangli, IB Giri Putra untuk membentuk panitia seleksi (pansel) lelang jabatan tinggi pratama esselon II di lingkungan Pemkab Bangli. Pembentukan Pansel tersebut, diakui, salah satunya bertujuan menyeleksi pejabat-pejabat yang memang pantas dan layak menduduki suatu jabatan tertentu.
Dijelaskan, memasuki masa kerjanya, Bupati dua periode tersebut langsung melakukan pemantauan ke SKPD. Pada kesempatan itu, yang menjadi perhatian tak hanya kinerja, namun juga persiapan SKPD dalam menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Manengah Daerah. “Sesuai intruksi Bupati, bersamaan saat beliau melakukan pemantauan ke SKPD, kami juga diminta membentuk Pansel lelang jabatan,” ujar IB Giri Putra, Kamis (25/02/2016). Untuk memantapkan kinerja pansel ini, lanjutnya, akan didukung orang luar yang professional. Tak dipungkiri, dibentuknya pansel ini sebagai ancang-ancang melakukan mutasi agar lebih matang dan tepat sasaran.
Ia pun menegaskan, jika mutasi pejabat eselon II dilakukan, tak menutup kemungkinan akan terjadi pergerakan pada pejabat eselon III dan IV. Untuk mengatahui kepastiannya, masih menunggu hasil evaluasi bupati yang berjalan beberapa hari kedepan. “Hasil evaluasi pak bupati itu akan menjadi pertimbangan pansel juga,” ucapnya. Hanya saja, Mantan Sekwan Bangli ini menyebutkan sesuai imbauan kemenpan RB, mutasi baru bisa dilakukan enam bulan terhitung sejak bupati dilantik. Disinggung apakah sudah ada nama penjabat yang masuk daftar mutasi, dikatakan belum. “Kami belum masuk ke ranah itu. nanti soal siapa yang dimutasi, tetap mengacu pada hasil evaluasi Bupati,” ungkapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Bangli, Komang Carles mengaku geram dengan adanya sejumlah pejabat loyo di Bangli. Karena itu dengan tegas Carles meminta, agar Bupati Bangli segera melakukan mutasi terhadap pejabat yang kinerjanya mengalami kemunduran tersebut. Selanjutnya, Bupati juga diminta untuk membuat fakta integritas kepada para pejabat tersebut. "Fakta integritas tersebut mesti dibuat, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat," tegasnya. Sesuai fakta integritas tersebut, jika pejabat tidak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam jangka waktu enam atau satu tahun, wajib hukumnya mundur. "Fakta integritas juga dimaksudkan agar para pejabat tidak hanya berlomba mengejar jabatan, sebaliknya saat menjabat justru tidak bisa bekerja," sentilnya.
Dalam hal ini, sikap tegas seoarang pemimpin sangat diperlukan. Sikap tegas itu, mesti diterapkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pejabat yang nantinya diberikan jabatan hanya karena kedekatan semata alias 'mecik manggis'. Lebih lanjut, terkait adanya himbauan KeMenpan RB tersebut, Ketua DPC Partai Demopkrat Bangli itu, berharap batas waktu enam bulan yang diberikan agar dipergunakan Bupati untuk melakukan penilaian dan evaluasi khusus terhadap kinerja SKPD selama. "Jika dalam rentang tersebut, pejabat yang selama ini kinerjanya loyo masih tetap melempem sebaiknya dimutasi atau mundur saja dari jabatannya," tegasnya. Sebaliknya, jika kinerjanya ada peningkatkan bisa dipertahankan atau dipromosikan.ard
Komentar