Bangli, suaradewata.com – Operasi penduduk pendatang (Duktang) semakin digencarkan di wilayah Bangli. Hasilnya, puluhan duktang berhasil terjaring saat razia digelar, Rabu (24/2). Mereka yang terjaring ini, lantaran saat operasi digelar tidak mengantongi identitas kependudukan yang sah. Hal ini juga sebagai bentuk penegakkan Perda nomo 2 tahun 1998 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem informasi dan manajemen kependudukan di kabupaten Bangli. Selanjutnya, para duktang ini langsung di sidang ditempat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi usai razia gabungan yang melibatkan sat lantas Polres Bangli serta Pengadilan Negeri ini. Dijelaskan, razia kependudukan tersebut dilakukan mulai Pukul 08.00 hingga 11.00 siang. di Jalan Kusumayuda, Bangli. “Dalam razia tersebut terjaring 23 duktang yang tidak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP). Mereka yang terjaring langsung kita sidang ditempat,” ungkapnya.
Terungkap saat razia tersebut, banyak para duktang masih belum mengurus KTP. Padahal razia dalam bentuk yang sama rutin dilakukan tiga bulan sekali. Mereka yang terjaring razia ini langsung dilakukan sidang ditempat dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. “Sidang ditempat ini dilakukan agar mereka dapat diringankan tidak lagi datang ke Pengadilan,” jelasnya..Disebutkan, mereka yang terjaring kebanyakan beralasan sudah melapor ke pihak kepala lingkungan. Namun, tidak ada tindak lanjut untuk membuat dan mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).(ard)
Komentar