Anak Terlibat Tindak Pidana Harus Mendapatkan Perlindungan Khusus

  • 27 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2859 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu dini hari, (25/08/2019), di wilayah Kabupaten Badung kini menjadi perhatian publik. Kali ini pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dengan berpegang pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2019/08/25/201908250019/Mabuk-di-Cafe-Dua-Kelompok-Pemuda-Duel-Seorang-Tewas.html

Komisioner KPPAD Bali, Divisi Hukum dan Advokasi Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menyerahkan prosesnya kepada aparat hukum dengan UU Perlindungan Anak dan SPPA. Karena untuk anak-anak yang menjadi korban, saksi dan juga pelaku tindak pidana harus mendapatkan perlindungan khusus dan itu dijamin oleh Negara. 

"Jadi jangan sampai ada komentar  atau pernyataan yang menyatakan bahwa UU Perlindungan Anak tidak diberlakukan untuk kasus ini," kata Yastini kepada media suaradewata.com, Selasa, (27/08/2019).

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/2019/08/26/201908260009/Pelaku-Pembunuhan-Diancam-12-Tahun-Penjara.html

Atas kejadian tersebut, pihak KPPAD Bali juga menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban dan yang masih dirawat agar segera pulih. Yastini pun menerangkan bahwa kejadian seperti ini berulang terjadi dan seharusnya menjadi cerminan ada persoalan dengan pola pengasuhan dalam keluarga yang sangat permisif. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/2019/08/26/201908260011/Terkait-Kasus-Pembunuhan-di-Badung-KPPAD-Bali-Harapkan-Ada-Sanksi-Kepada-Orang-Tua.html

Selain itu, tentu saja peran masyarakat juga sangat penting dalam turut serta mengawasi anak dan aktivitas anak dilingkungannya. Peran Pemerintah pun juga dibutuhkan dalam melakukan upaya preventif melalui penyadaran dan pembentukan satgas peduli anak ditengah masyarakat. Dan sekaligus untuk memulai membatasi tayangan kekerasan di media yang bisa saja ditiru oleh anak-anak kita.

"Untuk anak baik korban saksi dan pelaku maka UU perlindungan anak dan SPPA yang harus digunakan dan dijadikan acuan oleh semua pihak," terangnya. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER