Sinergitas Berbagai Instansi dalam Pemberantasan Narkoba
Senin, 13 Januari 2025
14:08 WITA
Nasional
1039 Pengunjung
Pemberantasan Narkoba
Mataram, NTB – Upaya pemberantasan narkoba di Indonesia semakin intensif melalui sinergitas berbagai instansi terkait. Salah satu contoh nyata kolaborasi lintas sektor ini terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani masalah narkoba. Kombes Pol. Deddy menjelaskan bahwa Polda NTB mengadopsi tiga strategi utama: pre-emptive, preventive, dan repressive. Meskipun anggaran terbatas, ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama.
"Sinergi antar lembaga sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama antara Polda NTB, BNN, LSM, organisasi pemuda, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mengurangi peredaran narkoba di NTB," ujarnya.
Keberhasilan pemberantasan narkoba juga dipengaruhi oleh validasi informasi masyarakat. Dalam setiap operasi, Polda NTB menggunakan metode undercover buy dan controlled delivery untuk membongkar jaringan narkoba. Namun, tantangan terbesar yang sering dihadapi adalah kurangnya alat bukti yang cukup. Meski demikian, Deddy mengingatkan bahwa evaluasi berkala dan peningkatan kinerja tetap menjadi fokus utama dalam setiap langkah yang diambil.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Budi Sajidin menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Selama 2021 hingga 2024 ini ada peningkatan secara kuantitas dan juga penindakan," ujar Brigjen Pol. Budi
Brigjen Pol. Budi menyampaikan harapan agar seluruh komponen masyarakat dapat terlibat aktif membantu BNNP Sulsel dalam menangani masalah ini. Pihaknya berkomitmen mewujudkan Sulsel sebagai wilayah yang bersih dari pasar gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui program “Bersinar” atau Bersih Narkoba.
Selama 2024, capaian kinerja BNNP Sulsel bersama pemangku kepentingan lainnya meliputi pengungkapan 34 laporan kejahatan narkoba dengan 37 berkas perkara. Sebanyak 22 berkas telah masuk tahap persidangan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari kasus-kasus tersebut, ada 35 tersangka, terdiri atas 33 pria dan 2 wanita.
Barang bukti yang disita oleh BNNP Sulsel meliputi 1.120,53 gram sabu, 29.805,79 gram ganja, 460 butir mefedron, 325.275 gram tembakau sintetis, dan 215,47 gram kue ganja. Dengan dukungan berbagai pihak, harapan untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba semakin nyata, terutama di wilayah-wilayah yang masih menjadi fokus pemberantasan. {*}
Komentar