Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, 200 UMK di Bangli Terima Sertifikat Halal Secara Gratis

  • 05 Maret 2024
  • 17:25 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1819 Pengunjung
Penyerahan simbolis sertifikat halal pada pelaku UMK di Wantilan Penglipuran, Bangli. SD/Ist 

Bangli, suaradewata.com - Berbagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah terhadap suatu produk, terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan menjalin sinergisitas dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Alhasil, sebanyak 200 usaha mikro dan kecil (UMK) daerah wisata di wilayah Kabupaten Bangli berhasil difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Seremonial penyerahan 200 sertifikat halal tersebut dilakukan Selasa (5/3/2024) di Gedung Wantilan Selatan, Desa Penglipuran, Bangli.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati disela-sela penyerahan serifikat halal tersebut, mengungkapkan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah di Bali, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, terhadap pelaku UMK. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki dua fungsi. "Pertama, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di Indonesia," jelas Muti Arintawati.

Fungsi kedua, lanjut dia, dengan sertifikasi halal, proses produksi sebuah usaha akan lebih sistematis dan mudah ditelusur. Hal ini karena sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen. 

Sementara Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan, menyampaikan  apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Bangli dengan LPPOM MUI. “Kami berbahagia hari ini karena pelaku usaha di Kabupaten Bangli telah melakukan lompatan pada bisnisnya. Tak sekadar pemenuhan regulasi, sertifikasi halal menjadi upaya untuk memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk," ujarnya. Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangli. Untuk itu, pihaknya kedepan akan terus meningkatkan sinergitas dengan LPPOM MUI. "Program ini, tentunya akan kami lakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Bangli," tegasnya. 

Untuk diketahui,  LPPOM MUI dibentuk atas mandat Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. LPPOM MUI menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 177 Tahun 2019.  Lebih dari 50.000 perusahaan telah menjadi klien LPPOM MUI. Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan. Hal ini didukung oleh 1.001 auditor halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER