Ijin Berakhir Selama Himbauan Kerja di Rumah, Masih Diberi Toleransi

  • 20 Maret 2020
  • 21:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2083 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Virus Corona yang sudah menjangkiti beberapa negara di Dunia termasuk di Indonesia sendiri, Untuk mengantisipasi penularan virus Corona pada pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung sudah menerapkan pelayanan secara online. Pelayanan secara online ini dapat mencegah penularan virus Corona karena pelaku usaha tidak bertatap muka langsung dengan petugas. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, ST.,MT mengatakan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Sekda Badung Adi Arnawa dan juga dari himbauan Pemerintah pusat bahwa seluruh masyarakat dan Instasi pemerintah diharapkan membatasi aktivitas diluar rumah. Tentu dalam hal ini kami menyikapi bahwa aktivitas diluar rumah itu memang sudah dihimbau agar dikurangi berkumpul dan bertemu dengan banyak orang juga dibatasi termasuk dalam hal Pelayanan Publik oleh Pemerintah kabupaten Badung khususnya kami di penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Badung juga melakukan hal yang sama. 

Untuk diketahui bahwa di Pemerintahan Kabupaten Badung sudah terdapat Mall Pelayana Publik Kabupaten Badung yang didalamnya terdapat 27 instansi. Dari 27 Instasi tersebut juga sudah kami Himbau dan sudah kami informasikan sesuai surat edaran dari pemerintah kabupaten Badung agar membatasi pelayanan yang sifatnya tatap muka langsung atau layanan yang berbantuan. 

"Kami mengarahkan masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan Perijinan maupun nonperijinan serta berbagai dokumen administrasi lainnya agar mengutamakan pemanfaatan teknologi aplikasi yang bersifat online," ucap Agus, Jumat, (20/03/2020).

Tentu secara teknis pelaksanaannya kami kembalikan kepada SOP di masing-masing Instasi yang bergabung disini, khusus kami di PTSP layanan konsultasi, layanan berbantuan memang sudah tidak kami laksanakan sejak 16 Maret sampai 30 Maret. Konsekuensi dari kebijakan tersebut harus kita hormati dan harus kita disiplin, karena ini merupakan semata-mata untuk mengantisipasi jangan sampai penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini semakin luas.

"Karena kami tidak tahu bahwa dari sekian masyarakat dan pengunjung yg datang ke mall pelayanan publik kabupaten Badung ini, apakah mereka ini terinfeksi virus Corona tersebut ataupun petugas kami, tentu kita sama sama menjaga dan membatasi pertemuan dimaksud," terangnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, kita sudah didukung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung telah menyiapkan fasilitas berupa hand sanitizer dan juga termoscanner, sehingga masyarakat yang hadir kesini ke mall pelayanan publik kabupaten Badung harus dites terlebih dahulu suhu tubuhnya. Jika suhu tubuhnya lebih dari 37 setengah keatas tentu kami tidak ijinkan masuk ke ruang mall pelayanan publik. Dan kami sarankan mereka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jangan sampai nanti hal-hal yang tidak diinginkan menjadi parah.

Dampak dari kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kunjungan ke mall pelayanan publik, sebelumnya biasanya mencapai 200 orang lebih per hari dan pada saat kebijakan ini mulai diterapkan, hanya pelayanan BPJS yang masih melayani sebanyak 70 orang rata-rata perhari. Untuk yang lainnya relatif sudah membatasi dan bahkan sudah menghentikan pelayanan tatap muka langsung. 

"Karena beberapa instansi juga sudah menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan aplikasi online yang dimiliki oleh masing-masing instansi tersebut," ujarnya.

Agus menjelaskan, sepanjang mereka sudah memiliki akun pada Layanan perizinan online, yang sudah diterapkan pihaknya selama setahun, tentu masyarakat bisa mendaftar secara langsung dari kantornya maupun dari rumah masing-masing. Dan nanti secara otomatis sistem akan memberikan tanda bukti pendaftaran. Yang artinya kalau mereka sudah mendaftarkan kembali meskipun pada saat pendaftaran kembali tersebut akhirnya ijinnya sudah berakhir, tentu kami harus memberikan suatu toleransi atau suatu relaksasi kepada pelaku usaha. Melihat situasi dan perkembangan yang kami sendiri juga tidak mungkin memberikan pelayanan secara optimal dan pelaku usaha pun juga tidak bisa datang dengan leluasa ke kantor kami untuk konsultasi dan informasi. Pada prinsipnya bahwa pendaftaran itu tetap bisa dilakukan secara online dan pelaku usaha atau masyarakat akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran yang dikirim melalui akun atau email pemilik usaha tersebut.

"Masalah penyelesaian proses ini yang kami tunda, karena tahapan tahapan yang harus kami lakukan, kalau verivikasi administrasi sudah bisa dilakukan secara sistem, yang tidak bisa kami lakukan adalah asistensi, peninjauan ke lapangan, sehingga otomatis konsukwensinya adalah penerbitan ijinnya juga menjadi kami tunda karena proses peninjauan kelapangan memang tidak kami lakukan selama periode himbauan kerja dirumah ini," jelasnya.

Kata ia, masih ada toleransi dan tentu tidak bisa serta merta memberikan sanksi karena ini adalah suatu situasi global baik pelaku usaha, masyarakat maupun kami dipetugas bersama-sama untuk menjaga jarak terlebih dahulu. 

"Jangan sampa virus Corona ini menyebar begitu luas, jadi prinsipnya bahwa keamanan dan kesehatan kita bersama itu yang utama, nanti kalau sudah kondisi normal tentu kita akan bekerja semaksimal mungkin bekerja optimal supaya bisa melayani masyarakat dengan baik dan normal," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER