BPR Mambal Diadukan ke OJK Denpasar

  • 07 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4385 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  -Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mambal, Abiansemal, Badung, diadukan nasabahnya, Gede Widiantara ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region 8, Senin (7/10) di Denpasar. 

Widiantara yang didampingi konsultan hukumnya, Firmansyah,SH , Made Suwinaya,SH dan Ketut Widana,SH mengatakan, BPR Mambal diduga melanggar hukum. Hak tanggungan  (HT) berupa tanah SHM no. 03583 seluas 570 M2 berikut bangunan di Jalan A.Yani Barat, Singaraja dijual ke pihak ketiga yakni pada Heny Verayanti Gondowijoyo, istri dari pemilik UD Panji Teknik, Singaraja. 

Tanah dan bangunan milik Widiantara dijual seharga Rp2,8 muliar. "Saya memang punya utang di BPR Mambal satu miliar tujuh ratus juta, tapi belum jatuh tempo, kok tanah milik saya di jual tanpa sepengetahuan saya,"ujar Widiantara.

Dijelaskan Widiantara, perjanjian kredit dengan BPR dilakukan pada 12 Februari 2016 lalu sebesar Rp1.7 miliar. Pembayaran selama ini dilakukan secara lancar hingga posisi utangnya sekarang pada angka Rp1,245 miliar.

Dikarenakan terkendala dalam bisnis, pembayaran cicilan mulai tertunda. "Tapi saya tetap berusaha mengusahakan melakukan pembayaran, dan saat saya mampu bayar pihak bank tidak mau. Ternyata jaminan saya dijual,"jelas Widiantara. 

Pihak ketiga yang membeli rumah Widiantara juga diduga melakukan pelanggaran hukum. Pembeli mengerahkan massa sambil membawa alat berat merusak rumah Widiantara yang ditempati bersama keluarganya. "Untuk perusakan serta eksekusi paksa kita laporkan ke Polsek Kota Singaraja,"sambung Suwinaya. 

Ditambahkan, kasus ini juga diajukan gugatan ke PN Singaraja dengan register no 535/pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 25 September 2019. Dan, kata dia perkara ini juga akan dilaporkan ke Polda Bali.  

"Ini perlu menjadi perhatian pihak OJK, sebab BPR tidak pernah menyampaikan secara lisan apaupun tetulis, jaminan akan dijual. Penjualan juga tidak sesuai prosedur. Padahal korban sudah siap membayar utangnya bahkan bisa melunasinya,"kata Firmansyah yang menegaskan bahwa laporan pengaduan ke OJK  juga ditembuskan ke Menkeu RI di Jakarta serta Bank Indonesia.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER