Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri Lantik Perbekel Sibetan Antar Waktu

  • 07 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 2112 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com- Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri melantik dan mengambil sumpah Perbekel Sibetan antar waku periode 2014-2020 atas nama I Made Beru Suryawan, Senin (7/1) di Bale Banjar Kreteg, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Sebelumnya Perbekel Desa Sibetan dijabat oleh I Wayan Suradnya, namun yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri karena ikut kontestasi sebagai Calon Legislatif di Pileg April 2019 mendatang.

Dan setelah melalui rapat musyawarah di Desa Sibetan, akhirnya I Made Beru Suryawan terpilih sebagai Perbekel Antar Waktu yang selanjutnya disahkan dengan Keputusan Bupati nomor 690/HK/2019 tentang pemberhentian perbekel dan pengangkatan perbekel Sibetan tahun 2019. Hadir juga dalam acara, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Nengah Sumardi, Sekda Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, Kepala BPMD serta kepala OPD terkait.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sambutannya mengharapkan proses pelaksanaan pemilihan Perbekel melalui musyawarah desa yang telah dilaksanakan dengan lancar, bisa jadikan contoh cerminan demokrasi yang telah berjalan baik di tingkat desa. Proses demokrasi seperti ini juga perlu dipertahankan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan roda pembangunan desa dan daerah.

Ditegaskannya, Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten telah mendorong upaya percepatan pembangunan di tingkat desa melalui berbagai sumber pembiayaan seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah. “Harapan saya, dengan diberikannya dana tersebut diharapkan bisa mempercepat program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, untuk itu program yang dirancang Pemerintah Desa bersinergi dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat,” ucap Mas Sumatri.

Dilanjutkanya, pengelolaan keuangan desa perlu juga menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Desa terutama mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengingat kucuran dana yang diluncurkan kepada desa setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga tertib administrasi keuangan mutlak diperlukan agar anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbekel dalam hal ini tentu mengemban tugas yang sangat berat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, sehingga komunikasi harmonis antar lembaga yang ada di tingkat desa perlu tetap dijaga dan tidak lepas peran aktif masyarakat guna menyukseskan tugastugas Perbekel. Terlebih lagi di tahun 2019 ini akan diselenggarakan pemilihan Perbekel Serentak Gelombang III sebanyak 21 Desa akan melaksanakannya. nov/rls/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER