Bawa Narkotika, Wanita Pembesuk LP Kerobokan Diamankan Polsek Kuta Utara

  • 04 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3254 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Seorang wanita pembesuk LP Klas IIA Kerobokan diamankan Polsek Kuta Utara, Kamis, (28/12/2017). Wanita itu diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabhu dan extacy ke Lapas Klas IIA Kerobokan.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.Widya Darma Nainggolan mengatakan wanita tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabhu dan extacy ke Lapas Klas IIA Kerobokan. Awal mula diamankan wanita tersebut bermula pada hari Kamis, (28/12/2017), sekitar pukul 15.15 wita di Lapas Klas IIA Kerobokan. Bahwa pada saat itu salah satu petugas Lapas Klas IIA Kerobokan melakukan pemeriksaan terhadap pembesuk tahanan atas nama Siti Mariyam, 29 (pelaku) asal Jakarta yang merupakan mantan waitres Grahadi. Dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut, ditemukan barang mencurigakan terbungkus tisu putih yang dililit dengan palter bening. Bahwa dari pengamatan petugas bahwa pelaku sangat mencurigakan dan selanjutnya menghubungi Polsek Kuta Utara.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara tiba di TKP untuk membuka bungkusan tisu tersebut yang disaksikan oleh pelaku sendiri dan dua orang dari pegawai Lapas Klas IIA Kerobokan. Dalam bungkusan tersebut berisi satu klip plastik bening berisi tablet warna pink logo helokitty jumlah 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram netto 4,7 gram. Dan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabhu dengan berat keseluruhan bruto 5,39 gram netto 4,2 gram.

"Dari hasil introgasi singkat pelaku pada hari dan tanggal tersebut pada pukul 14.00 wita, saat tersangka sedang berada dikosnya, ditelepon oleh temennya yang bernama Riki Wijaya yang merupakan napi LP kasus narkoba, dan pelaku disuruh untuk membawakan narkotika ke dalam Lapas," ucap AKP Johannes, Kamis, (04/01/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam besukannya ke Lapas Klas IIA Kerobokan, pelaku membawa barang bawaannya berupa minuman kotak dan beberapa sachet adem sari. Yang mana barang tersebut sudah dibawakan ke kosnya oleh orang yang tidak dikenal oleh pelaku. Setelah pelaku menerima barang bawaan tersebut, selanjutnya pelaku membawa barang tersebut ke Lapas Klas IIA Kerobokan. Dan sebelumnya pelaku sudah mendapatkan transfer uang sebanyak Rp 500.000 sebagai upah untuk mengantar barang tersebut.

"Jadi, sabhu dan extacy tersebut dibungkus dengan tisu warna putih, dan dimasukan kedalam kotak ademsari," terangnya.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER