PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Disperindag Bangli Sosialisasikan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Kamis, 04 Februari 2016

00:00 WITA

Bangli

3032 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com - Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan, salah satunya klausulnya melarang peredaran minyak goreng curah. Larangan tersebut akan mulai diberlakukan tertanggal 27 Maret 2016 mendatang. Karena itu, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mulai melakukan sosialisasi larangan peredaran minyak goreng curah sejumlah pedagang di Pasar Kidul, Bangli, Kamis (04/02/2016).

Sesuai pantauan, sejumlah pedagang mengaku belum mengetahui adanya informasi aturan pelarangan tersebut. Bahkan sejumlah distributor minyak curah tersebut, masih rutin mensuplai ke sejumlah pedagang yang ditamping dalam drum. Karena itu, para pedagang minyak goreng curah ini mengaku kalau aturan tersebut diterapkan akan merugikan masyarakat. Sebab, harga minyak goreng curah relatif lebih murah dari minyak goreng kemasan sehingga banyak diburu konsumen. Harganya minyak goreng curah hanya Rp 11.000 per kilo. “Dibandingkan dengan minyak goreng kemasan, harga minyak goreng curah lebih murah. Sehingga kalau ini dilarang, pastinya saya akan rugi. Setidaknya omset penjualan saya menurun,” ungkap Ni Wayan Sariasih. Saking lakunya, setiap minggu minyak curah yang dijualnya laku hingga lima drum.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Srinu, pedagang minyak curah lainnya. Kata dia, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum mengetahui adanya aturan pelarangan penjualan minyak goreng curah. “Masyarakat masih banyak yang membeli. Saya juga tidak tahu ada aturan seperti itu,” ungkapnya. Menyikapi persoalan tersebut, Kadisperindag I Nengah Sudibia menjelaskan saat ini pelarangan tersebut masih dalam proses sosialisasi. Kata Pejabat Asal Desa Pengelipuran ini, larangan minyak goreng curah dilakukan, dipastikan karena sudah ada kajian yang jelas. “Terbitnya peraturan tersebut didasari pertimbangan jika minyak goreng curah akan berdampak terhadap kesehatan. Karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014, tahun ini setiap komoditas minyak goreng harus mengandung vitamin A.” ungkapnya.

Dijelaskan juga, harga minyak goreng curah itu murah karena memang tidak mengandung vitamin A, hanya mengandung bibit penyakit saja. Terlebih kata dia, minyak goreng yang disimpan dalam drum yang terlalu lama dikhawatirkan akan mengundang banyak bakteri yang membahayakan terhadap kesehatan. “Karena itu, nantinya setiap kemasan minyak goreng harus menyertakan labelisasi jika komoditas tersebut mengandung vitamin A,” ungkap Sudibia. Kandungan vitamin A dalam minyak goreng diyakini akan menyehatkan.”Banyak manfaatnya jika minyak goreng yang digunakan memasak mengandung vitamin A,” tutur dia.

Lebih lanjut, menjawab ketakutan pedagang akan mengalami penurunan omset, dijelaskan, jika nantinya peraturan tersebut sudah diterapkan otomatis konsumen akan beralih membeli minyak goreng yang sudah ada labelisasinya. “Untuk menghentikan peredarannya, kita juga akan berkordinasi dengan distributornya agar tidak lagi mensuplai minyak goreng curah ke pedagang,” sebutnya. Yang jelas lanjut dia, sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga tanggal 27 Maret mendatang. “Jika nantinya setelah kita lakukan sosialisasi masih ada pedagang yang membandel, tentunya akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\