Kasus Tuduhan Bisa Ngeleak Yang Berujung Penganiayaan Masih Dimediasi
Kamis, 04 Februari 2016
00:00 WITA
Bangli
2900 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Kasus tuduhan bisa ngeleak atau memiliki ilmu hitam yang berbuntut tindak penganiayaan terhadap I Made Narba (53) warga Banjar Blong Desa Dausa Kintamani, saat ini masih berlanjut. Kasus tersebut sampai saat ini masih dilakukan proses mediasi. “Pelaku penganiayaan sudah kita mintai keterangan. Kedua belah pihak telah melakukan pembicaraan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP. Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani Kompol. Komang Tresna Arbawa Manik saat dikonfirmasi Rabu (03/02/2016).
Disampaikan juga, hari ini akan dilanjutkan lagi pembicaraan di desanya dan mungkin akan menghadirkan prajuru adat serta tokoh masyarakat setempat. “Saat diperiksa, pelaku memang mengakui perbuatannya. Pelaku karena emosi menampar korban. Namun sekarang masih ada pembicaraan kedua belah pihak di desanya,” jelasnya. Hanya saja, diakui terkait tuduhan memiliki ilmu hitam secara hukum memang akan susah bisa dibuktikan. “Yang jelas kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan upaya diluar proses hukum melalui perdamaian. Saat di Polsek, korban juga mengaku sudah memaafkan pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan kasus tuduhan bisa ngeleak yang berujung tindak penganiayaan dilaporkan ke Mapolsek Kintamani Selasa (02/02/2016). Sesuai laporannya, korban I Made Narba melaporkan tetangganya I Made Budiarta (36). Kepada petugas dia mengaku dianiaya oleh terlapor di rumahnya pada Senin (1/2) lalu. Kronologis kejadian bermula saat seorang warga bernama I Made Bendot mendatangi rumah korban pada Senin sekitar pukul 17.00 wita. Ketika itu Bendot menuduh korban telah menyakiti anaknya dengan menggunakan ilmu hitam. Saat itu juga Bendot memaksa korban untuk mengobati anaknya. Namun karena merasa tidak bisa mengobati dan tidak mempunyai ilmu hitam, korban langsung menolak dan membantah semua tuduhan tersebut.
Hanya saja, pelaku justru merasa tidak puas. Sesaat setelah itu, beberapa teman terlapor yakni I Made Budiarta alias Budi Kiek, Kadek Dolong, Tilun, Merta dan Gobang mendatangi rumah korban. Ketika itu sempat terjadi pertengkaran di rumah korban disusul kemudian dengan penganiayaan yang dilakukan Budi Kiek. Korban dianiaya dengan cara ditampar pada bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 4 kali. Tak sampai disitu, terlapor juga melakukan kekerasan dengan menarik baju korban yang mengakibatkan bajunya robek.ard
Komentar