Puluhan Dagang Senggol Datangi Disperindag Bangli
Jumat, 29 Januari 2016
00:00 WITA
Bangli
3514 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Adanya pembatasan jam berjualan yang diterapkan jelang penilaian Adipura, menyebabkan puluhan pedagang pasar Senggol, Bangli protes. Aksi protes pedagang ini, dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Disperindag Bangli, Kamis (28/1/2016). Kedatangan pedagang yang dipimpin I Komang Sudana diterima Kadisperidag Bangli I Nengah Sudibya dan sejumlah pejabat lainnya.
Aksi protes pedagang yang berjumlah sekitar 40 orang itu, mendapat penjagaan dari Polres Bangli dan Pol PP. Nyelenehnya, rombongan pedagang ini dipimpin seorang oknum PNS bertugas di Dinas Perhubungan Bangli. Kehadiaran PNS menjadi Korlap demo, mengundang tanda tanya pegawai dan petugas. “Apa boleh seorang PNS jadi pemimpin demo,"tanya sejumlah petugas.
Sementara Kadisperindag Bangli I Nengah Sudibiya saat menerima perwakilan pedagang mengaku menyambut baik kedatangan pedagang tersebut. Dengan kedatangan mereka, pihaknya bisa mendapatkan apa yang sesungguhnya yang terjadi pada pedagang pasar sengol. Diakui, pembatasan waktu berjualan tersebut serangkaian datangnya tim penilai lomba adipura bulan Pebruari nanti. Pihaknya mendapatkan perintah dari Pj. Bupati untuk melakukan penataan di sekitar lokasi. Perintah itu ditindak lanjuti dengan mengatur jam berjualan. Sebelumnya, pedagang bebas jualan dari pagi, namun kini dibatasi jam bukanya mulai jam 14.00. Setelah berjualan pedagang wajib melakukan pembersihan di sekitar area berjualan.
Hanya saja, saat itu Sudibya terkesan melunak dengan tetap memberikan kelonggaran, dengan catatan pedagang bisa menjaga kebersihan, menata lapak (rombong) agar lebih rapi, tidak seperti saat ini ada bentangan tali yang membuat kumuh. Malahan ada tempat tidur dalam lapak. Sementara Kadishub Bangli I Gede Arta ketika dikonfirmasi terpisah terkait adanya oknum PNS Dishub menjadi korlap demo, sedikit kaget. Dia mengaku belum tahu persis kalau stafnya ikut dalam demo. Pasalnya, stafnya itu secara resmi belum minta ijin kepada dirinya. "Saya akan telusuri dulu soal informasi itu, apakah benar pegawai saya ikut atau tidak. Pasalnya tadi pagi saya lihat dia ada di kantor,"katanya.
Ditanya soal sanksi, kata dia, pihaknya akan melihat dulu UU kepegawaian. Yang jelas, bila itu melanggar aturan kepegawaian sudah tentu ada sanksinya. "Tahap awal kita akan panggil dulu yang bersangkutan," pungkasnya.ard
Komentar