PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Empat Oknum PNS Dan Seoarang CPNS di Bangli Terancam Dipecat

Senin, 25 Januari 2016

00:00 WITA

Bangli

3405 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com – Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangli semestinya harus dijalankan tanpa pandang bulu. Karena itu, empat oknum PNS yang selama ini tersangkut kasus hukum di Bangli terancam segera dipecat. Hanya saja, proses pemecatan tersebut terkendala masih menunggu pelantikan Bupati Bangli yang difinitif.  Hal ini, mengemuka setelah ditemukan adanya sejumlah PNS yang jarang ngantor sehingga menjadi sorotan rekan-rekannya. Kasus teranyar,  terjadi di Dinas Tata Kota Kabupaten  Bangli. Dari informasi yang dihimpun, Senin (25/01/2016) di Dinas Tata Kota, malaha ada oknum CPNS yang telah mengikuti Prajabatan, namun  tidak pernah ngantor selama berbulan-bulan.

Otomatis oknum tersebut selama ini, menikmati gaji buta. Berbagai upaya dilakukan  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli untuk membina yang bersangkutan namun tidak pernah mempan. Oknum ini justru tetap membandel dan jarang ngantor. Atas persoalan tersebut, Kepala BKD Bangli  Ni Putu Koesalareni saat dikonfirmasi,  tidak membantah realita itu. Dikatakan, setelah mendapatkan laporan adanya CPNS yang jarang ngantor pihaknya langsung turun melakukan pengecekan. “Kita telah melakukan penelusuran ke Tata Kota. Namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan, karena memang tidak pernah ngantor”kata Koesalareni.

Tindak lanjut dari itu, BKD mengaku sudah beberapa kali melayangkan panggilan tertulis kepada yang bersangkutan. Namun entah kenapa, oknum itu tetap memengkung tidak pernah datang. Malahan, dia meminta sang istri yang datang. “Saat kita panggil oknum ini tidak pernah datang. Malah yang datang  istrinya menghadap pak Sekda,”sebut istri anggota DPRD Bali,  I Nyoman Adnyana itu. Karena itu, pihaknya mengaku telah membuat kajian terhadap oknum CPNS nakal ini. Telaahan ini, sudah dibawa ke Sekda maupun PJ. Bupati Bangli. Namun, sesuai aturan Pj. Bupati tidak  mempunyai kewenangan melakukan pemecatan terhadap oknum PNS nakal ini. Hal yang sama juga berlaku terhadap 4 oknum PNS yang tersangkut kasus hukum. “Jadi nasib oknum CPNS dan empat PNS yang tersangkut kasus hukum nantinya ada ditangan bupati difinitif. Telaahan telah ada, jadi aturan agar ditegakan nanti,” tegasnya sembari mengaku akan terus melakukan pembinaan PNS secara berjenjang.ard


Komentar

Berita Terbaru

\