PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tunggu Korban Bersalin, Pelaku Masih Sebatas Dimintai Keterangan

Jumat, 08 Januari 2016

00:00 WITA

Bangli

2424 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com – Pasca air ketubannya pecah, remaja belia yang hamil delapan bulan lebih masih menunggu proses persalinan di RSU Bangli. Saat ini, korban berinisial SA (18) asal Kintamani itu, masih dalam perawatan intensif di Ruang Pelayanan Kebidanan RSU Bangli. “Kondisi korban dan bayi dalam kandungannya sehat. Yang bersangkutan sampai saat ini belum melahirkan,” ungkap seoarang perawat yang ditemui di RSU Bangli, Jumat (08/01/2016).  

Sementara itu, pelaku Made AR (30) masih enggan menikahi gadis yang pernah dipacarinya sejak tahun lalu itu. Menurut Kapolsek Kintamani, Kompol. Dewa Gede Mahaputra, sampai saat ini pelaku memang belum dilakukan penangkapan. Alasannya, polisi belum bisa melengkapi keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap korban karena kondisinya  yang sedang menunggu proses persalinan di RSU Bangli. “Pelaku sudah pernah kita mintai keterangan. Namun kami belum bisa melakukan penangkapan karena kita masih akan melengkapi keterangan dari korban dulu,” ungkap Kapolsek Mahaputra.

Dijelaskan, untuk melengkapi pemeriksaan korban akan dilakukan setelah persalinan. “Karena kondisinya itu, pemeriksaan terhadap korban kemungkinan baru bisa kita lakukan setelah selesai proses persalinan,” jelasnya. Kapolsek juga mengaku, pelaku sampai kini masih ogah menikahi korban. “Saat kita mintai keterangan, pelaku memang mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku tetap tidak mau menikahi korban karena alasan sudah beristri,” jelasnya. Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan. Pasalnya, saat kasus persetubuhan terjadi, korban masih dibawah umur. Karena itu, pelaku pun diancam dijerat dengan UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.ard


Komentar

Berita Terbaru

\