DPRD Bangli Minta Usut Tuntas Kasus Pungli Video Syuting
Kamis, 31 Desember 2015
00:00 WITA
Bangli
2431 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Citra pariwisata Kintamani dkhawatirkan kembali tercoreng. Hal ini menyusul banyaknya keluhan terhadap kenyamanan dan keamanan dari pelaku wisata dan para wisatawan. Salah satunya, terkait kasus punggli shooting di Kaldera Gunung Batur yang kembali membuat citra Kintamani semakin terpuruk. Karena itu, kalangan DPRD Bangli yang geram meminta agar kasus tersebut diselidiki dan diusut tuntas.
Ketua DPRD Bangli Ngakan Kuhta Parwata menjelaskan bahwa pihaknya prihatin atas aktivitas pungli di Kintamani yang di upload di media sosial untuk kesekian kalinya. Dalam hal ini peraturan mengenai retribusi perlu ada keseriusan dari pihak pemkab Bangli terutama SKPD terkait sehingga pendapatan asli daerah ( PAD) meningkat. "Jadi kalau ada perlakuan yang tidak menaati peraturan harus segera ditindak. Namun sebelum itu, pengarahan dari kepala desa maupun camat perlu dilakukan," papar Kutha Parwata, Rabu (30/12/2015).
Dijelaskan juga, sebelumnya pasca video pungli tiket di upload di youtube, Pemkab Bangli sejatinya sudah melakukan pembenahan terhadap pariwisata Bangli agar semakin membaik dan PAD meningkat dari sektor pariwisata. Dengan adanya postingan pungli di facebook, dikhawatirkan akan membuat pariwisata di Bangli kembali tercoreng. Karena itu, kalangan Dewan meminta Disbudpar dan dinas terkait lebih pro aktif menyampaikan kepada masyarakat terlebih yang berprofesi sebagai pemandu untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga pengunjung tidak kapok datang ke Bangli. Disinggung mengenai oknum yang mengaku dari himpunan pemandu wisata kawasan caldera (HPKC) yang meminta retribusi kepada pengunjung, " Itu harus dicroscek keabsahan organisasi tersebut, itu harus ditelusuri," tegasnya.
Dikatakan pula, pungutan tersebut sah jika dilakukan sesuai dengan Undang Undang. Untuk itu, Pemkab Bangli juga diminta harus lebih pro aktif. Ketua DPRD Bangli dari fraksi PDIP ini juga meminta BKSDA bersama pihak eksekutif dan legislatif duduk bersama dan bersinergi agar PAD Bangli meningkat.
Sebelumnya Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Ketut Catur Marbawa saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pungutan terhadap sejumlah aktivitas di kawasan Gunung Batur sebenarnya memang ada dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Kata dia, sesuai aturan tersebut besarnya tarif untuk pengambilan video komersil per paketnya dikenakan Rp 10 juta, sementara handycam per paketnya Rp 1 juta, dan foto Rp 250 ribu.ard
Komentar