PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Bangli Serahkan Berkas Penetapan Calon Bupati Terpilih ke DPRD

Rabu, 23 Desember 2015

00:00 WITA

Bangli

2770 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com – Sehari pasca penetapan pasangan calon terpilih, KPU Bangli langsung menyerahkan berkas-berkas berita acara tersebut ke DPDR Bangli, agar segera ditindak lanjuti ke Kemendagri melalui Gubernur untuk bisa di-SK-kan. Penyerahan berkas tersebut oleh jajaran KPU Bangli yang dikomandani Dewa Agung Gede Lidartawan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata di Rumah Jabatan Ketua DPRD Bangli, Kamis (23/12/2015).

“Berkas sudah kita serahkan ke DPRD, nantinya DPRD yang akan meneruskan ke Gubernur untuk bisa di-SK-kan ke Mendagri. Kita saat ini tinggal mengawal proses tersebut,” tegas Lidartawan. Lebih lanjut, jika nantinya dalam proses peng-SK-an terjadi masalah, KPU juga mempunyai kewenangan untuk meneruskan melalui KPU Propinsi. “Saya yakin di Bangli, tidak akan ada masalah. Terlebih pemenang Pilkada di DPRD Bangli mayoritas PDIP,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli Ngakan Kuta Parwata menjelaskan setelah menerima berkas pleno tersebut, pihaknya akan langsung memproses dokumen tersebut. “Pada senin depan, kita akan koordinasikan dulu dengan anggota dan saya rasa tanggal 28 Desember ini, sudah bisa kita ajukan ke Gubernur,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang tahapan Pilkada, proses pengangkatan Kepala Daerah, setelah pleno penetapan pasangan terpilih KPU mempunyai waktu dari tanggal 23-29 Desember untuk mengajukan ke DPRD. Selanjutnya, oleh DPRD akan diajukan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Sementara Kemendagri sendiri, mempunyai waktu 20 hari sejak berkas diterima untuk membuat SK tersebut.ard


Komentar

Berita Terbaru

\