PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bebas Bersyarat, Pengendali Narkoba di Rutan Kembali Diciduk

Senin, 16 November 2015

00:00 WITA

Bangli

4548 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Seakan tak pernah kapok dengan perbuatannya, seoarang napi Rutan Bangli Komang Mandala Putra alias Aca, kembali harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, selama mendekam di balik jeruji besi yang bersangkutan diduga justru berulah sebagai pengendali narkoba dari dalam rutan. Karena perbuatannya tersebut, sesaat setelah menghirup udara bebas karena dinyatakan bebas bersyarat, warga asal Singaraja ini kembali dibekuk. Kali ini, pelaku ditangkap jajaran Polres Gianyar sesaat setelah keluar rutan Bangli, Senin (16/11/2015).

Keterlibatan Aca kembali terungkap setelah jajaran satuan Narkoba Polres Gianyar menangkap dua orang kurir sabu yakni Made Agus Putra alias Koming serta Rusdy yang mengaku membeli barang dari Aca. Menurut Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Kadek Ardika, saat ditemui di Rutan Bangli menyatakan status Aca saat ini sudah menjadi tersangka karena adanya beberapa alat bukti berupa setoran di rekening dan juga beberapa bukti percakapan melalui sms dari kurir yang ditangkap dengan pelaku.

Dari kedua kurir tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket barang bukti berupa sabu. Narkoba tersebut disimpan di salah satu tempat di seputaran daerah Denpasar. “Pelaku ini yang menginstruksikan kepada kurir mengambil dan mengantar pesanan kepada pembeli. Pembayaran ditransfer ke rekening atas nama pelaku," jelasnya.

Sekadar diketahui, awalnya Aca masuk penjara karena tersandung kasus narkoba dan ditahan di Lapas kelas II A Kerobokan dan selanjutnya dipindah ke Rutan Klungkung lantaran terlibat kasus perkelahian.  Setelah sempat beberapa bulan mendekam di Rutan Klungkung, pelaku dipindah ke Lapas khusus Narkoba di Bangli. Hanya saja, karena sering mengeluh sakit dada, selanjutnya pihak lapas memindahkan ke Rutan Bangli.

Sesuai pantauan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Gianyar ini juga melibatkan satu pleton satuan Dalmas dan satu regu dari Satuan Reskrim Polres Bangli. Hal tersebut dilakukan karena polisi menerima informasi, saat pembebasan pelaku akan dijemput oleh rekannya satu ormas. Untuk itu, setelah dibekuk yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres Gianyar untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\