PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Korupsi, Sampai Kapan ?

Jumat, 05 September 2014

00:00 WITA

Nasional

1655 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Opini, suaradewata.com - KPK akhirnya menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi di lingkungan kementreian ESDM. Jero disangka melakukan pemerasan. Menurut KPK, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan.

Pertanyaannya adalah sampaikan kapan korupsi di Indonesia akan terus terjadi??? Masyarakat terlalu lelah mendengar pemberitaan bahwa Menteri A korupsi, Gubernur A korupsi, Bupati A korupsi. Apa yang salah di negeri ini hingga para pejabatnya gemar mencuri???

Pada akhirnya, Jero Wacik menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa masih terjadi tindak korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Jika seseorang ketika menduduki jabatan tertentu memiliki motivasi dan  tujuan bagaimana caranya agar bisa merampok uang negara demi memperkaya diri sendiri, sangatlah tidak manusiawi dan beradab, karena mereka  tidak memiliki kepekaan dan kepedulian berapa banyak rakyat putus sekolah, busung lapar dan meninggal karena tidak mampu membeli beras, terhimpit beban ekonomi. Jutaan nyawa manusia bisa terkena dampak lantaran pemerintah tidak punya dana untuk berinvestasi pada kesehatan dan kesejahteraan. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan ke sektor kesehatan telah dikorupsi dan banyak lagi masalah rakyat  yang tidak mampu terselesaikan oleh negara hingga hari ini dikarenakan prilaku pejabat-pejabatnya masih banyak yang  hanya memikirkan diri sendiri. VISI MISI hanya menjadi cara untuk menarik hati rakyat demi memuluskan langkah merampok kekayaan negara.

Celakanya para koruptor semakin leluasa karena dianggap mendapat toleransi, sementara aparat criminal justice system tidak mampu membuat “hukum yang bertenaga”. Penanganan kasus korupsi berskala besar yang tak kunjung selesai menjadi pekerjaan berat bagi KPK. Misalnya kasus BLBI, Bank Century, suap pembangunan Wisma Atlet yang belum menyentuh pelaku-pelaku utama lainnya, dugaan rekayasa proyek Hambalang, dan dugaan mafia anggaran DPR adalah contoh bengkalai kasus yang harus dituntaskan KPK.Selain itu,masih banyak kasus korupsi yang hingga kini masih belum jelas penyelesaiannya.

Pertanyaan besarnya mampukan pemerintahan Jokowi-JK menuntaskan persoalan-persoalan tersebut??

Terkait hal tersebut, kiranya masyarakat berharap Pemerintahan Jokowi-JK dapat bersih dari para koruptor. Masyarakat sudah lelah menonton drama korupsi yang melibatkan aktor-aktor dipemerintahan maupun politisi . Sudah saatnya Indonesia lepas dari penyakit yang merusak seluruh sendi-sendi Garuda Pancasila kita. Hal ini hanya dapat dilakukan jika Jokowi-JK dapat lebih tegas dalam menindak para koruptor uang negara, jangan hanya menyelesaikan masalah. Tetapi harus mampu mengungkap akar masalah. Bukan memotong daun atau batangnya, namun dari akar KORUPSI tersebut.

Presiden SBY telah memberikan pelajaran dan membuktikan komitmennya bahwa Pemerintah tidak pandang bulu terhadap para koruptor. Jokowi-JK tentu harus lebih baik bahwa di bawah kepemimpinannya tidak ada lagi koruptor.  Apabila diperlukan perubahan Undang-Undang Tipikor dengan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap para koruptor.

Tugas besar ini tentu hanya mampu terselesaikan apabila setiap unsur kelembagaan negara, dalam hal ini lembaga peradilan (KPK, Kejaksaan dan Polri) dapat bekerjasama dengan baik, bersikap pro aktif, tegas dan profesional dalam menegakkan hukum. Termasuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di internalnya.

Akhirnya, kini masyarakat masih terus berharap bahwa Jokowi-JK mampu menepati janjinya untuk menuntaskan persoalan negeri ini. Seperti yang dipaparkan dalam VISI MISI dan debat kandidat saat mencalonkan diri. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian, sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa ini yang ditularkan melalui UUD 1945. Semoga...

Sandi Adhiaksa Prameswara : Penulis adalah Praktisi Hukum aktif pada Lembaga Kajian Perjuangan Hukum Arus Bawah.

 

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Adu Jangkrik, Satu Pemotor Tewas