Berpolitik Praktis, PNS Dipidana
Kamis, 06 Agustus 2015
00:00 WITA
Bangli
2314 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Sehari setelah dilantik, Penjabat (Pj) Bupati Bangli, Dewa Gede Mahendra Putra langsung memberikan warning terhadap para PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Bangli agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis jelang Pilkada Bangli 9 Desember mendatang. Bahkan, Mantan Kabiro Humas Protokol Pemprov Bali ini, dengan tegas mengancam akan menerapkan sanksi tegas termasuk akan mempidanakan PNS yang terbukti melakukan dukung mendukung terhadap salah satu pasangan calon. Hal ini disampaikan Pjs Bupati Bangli, Dewa Gede Mahendra Putra disela-sela Sertijab Bupati Bangli di Gedung BMB, Kantor Bupati Bangli, Kamis (06/08/2015).
“Tugas saya sebagai penjabat bupati, selain untuk menyelenggarakan pemerintahan juga untuk mensukseskan pilkada Bangli agar berjalan aman dan tertib. Untuk PNS dalam hajatan Pilkada wajib netral,” tegasnya. Lebih lanjut, kata pria kelahiran 18 Maret 1966 itu, netralitas PNS harus diutamakan. Karena sesuai aturan, PNS harus mengedepankan profesionalisme sebagai pelayan masyarakat. “Persoalan netralitas PNS dalam kaitannya dengan jelang pemilihan, sangat krusial. PNS jangan ikut berpolitik praktis. Jangan ikut main-main. Harus hati-hati kalau mau melangkah,” jelasnya.
Sebab, lanjutnya, sesuai ketentuan PNS atau pejabat yang terbukti berpolitik praktis dan melakukan dukung mendukung calon bisa diancam dengan sanksi, mulai dari peringatan hingga pemecatan. “Bahkan sesuai aturan, jika PNS terbukti melakukan politik praktis bisa dipidana. Nanti semua PNS akan saya ingatkan soal ini,” tegasnya. Lebih lanjut, selain menyoal netralitas PNS, dihari perdana sebagai Penjabat Bangli, Dewa Mahendra Putra memandang masih perlunya peningkatan sinergi antar pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten. “Selama ini, harus kita akui sinergi pemerintah pusat dengan daerah masih kurang sehingga perlu ditingkatkan lagi,” sebutnya.
Sebelumnya sikap netralitas Kepala Desa (Perbekel) juga sempat disorot oleh Bawaslu Bali jelang Pilkda serentak 9 Desember mendatang. Melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, mengingatkan kepada seluruh kandidat Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) agar tidak mengerahkan Perbekel selama proses berlangsung. Sebab, lanjut dia, jika dilanggar Cabup/Cawabup yang membandel diancam sanksi pidana paling lama enam bulan. Disebutkan, sesuai UU No. 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakikota, perbekel beserta perangkat desa lainnya termasuk PNS dilarang terlibat langsung dalam arus dukung mendukung. “Perbekel dan perangkat desa harus netral. Para kandidat yang bertarung juga dilarang melibatkan perbekel dan perangkat desa dalam mengumpulkan dukungan,” tegasnya.
Lantas apa sanksinya? Dijelaskan, jika kandidat bersangkutan membandel dan terbukti melibatkan perbekel dan perangkatnya, pasangan tersebut bisa dikenakan sanksi tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan dan atau denda paling besar Rp 6 juta. ‘’Aturannya sudah jelas tidak boleh melibatkan perbekel dan perangkatnya. Kami tidak mau tahu apakah mereka tergabung dalam forum atau oknum, yang jelas itu pelanggaran,’’kata Sunadra. Lebih lanjut, kata dia, jika pasangan calon ngotot menyertakan perbekel, maka akan merugikan dirinya sendiri. Karena pihaknya bakal bersikap tegas. Bila terbukti pihaknya bakal mengambil tindakan sesuai UU tersebut. Selain itu, perbekel, lurah maupun perangkat desa lainnya juga dihimbau netral. Mereka dilarang membuat keputusan maupun melakukan tindakan yang menguntungkan ataukan merugikan salah satu calon selama masa kampanye. ‘’Bila ketentuan ini dilarang dan terbukti tidak netral, perbekel tersebut juga bisa dipidana,’’ pungkasnya.ard
Komentar