Revisi UU Penyiaran Mampu Jaga Kebebasan Pers
Minggu, 06 April 2025
19:47 WITA
Nasional
1069 Pengunjung

Revisi UU Penyiaran
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran memberikan angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, RUU ini berfokus pada penguatan peran media penyiaran yang independen, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.
"Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," kata Dave.
Dave juga mengatakan banyak hal yang perlu dibahas dalam revisi UU Penyiaran. Sebab, banyak perkembangan di sektor penyiaran.
"Penyiaran ini kan berubah terus ya dulu itu kan hanya analog switchoff, sekarang ini kan menjadi pembahasan akan over the top (OTT) dan digital platform ya. Apakah kita masukan dalam undang-undang atau perlu kita buat undang-undang terpisah, nah ini yang formulasinya sedang kita godok," ucap Dave.
Komisi I disebut terus belanja masalah terkait muatan dalam revisi UU Penyiaran. Sehingga, nantinya revisi UU Penyiaran sudah mencakup semua elemen untuk jangka panjang.
"Jadi kita terus belanja masalah sembari kita buat satu formulasi yang bisa diterima dan bermanfaat. Karena kita ingin jangan sebentar-sebentar direvisi lagi direvisi lagi, jadi undang-undang ini bisa bermanfaat untuk jangka panjang," kata Dave.
Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Akhmad Munir, mengusulkan arah transformasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus menjamin kebebasan pers, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Revisi juga harus menjamin hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat," kata Munir.
Munir juga meminta agar platform digital global diwajibkan tunduk regulasi penyiaran yang ada, misalnya melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara.
"Kami juga mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat makin bersaing," kata dia.
RUU Penyiaran ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus berkembang menjadi negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers, sekaligus mendorong media untuk semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
**
[edRW]
Komentar